Mahasiswa Desak Kapolda Sumut Atensi Perkara Laporan Siwa Kumar, Koordinator Aksi: Tangkap VA dan Copot Penyidik OT

Mahasiswa Desak Kapolda Sumut Atensi Perkara Laporan Siwa Kumar, Koordinator Aksi: Tangkap VA dan Copot Penyidik OT

Medan, PAB ----

Massa aksi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Pemuda Indonesia Emas mendesak Kapolda Sumatera Utara memberi perhatian serius terhadap perkara laporan tindak pidana yang dilaporkan Siwa Kumar atas kasus dugaan penggelapan dengan laporan Polisi nomor:  STTLP/B/857/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA hingga

kini masih belum terang benderang secara hukum.

Desakan mahasiswa Aliansi Pemuda Indonesia Emas disampaikan dalam aksi damai di Mapolda Sumut, Jumat (31/10/2025).

Kuat dugaan laporan pengelapan yang sudah berjalan 6 (Enam) bulan sejak dilaporkan diduga ada  penyelewengan penanganan perkara dan perlakuan tidak profesional oknum penyidik inisial OT yang lamban terhadap laporan Siwa Kumar.

Ketua aksi, Pangeran Siregar menyebut aksi ini berkaitan dengan laporan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan pelaku Rafika Indra Dewi, meski Rafika telah ditahan, namun terlapor lain yakni M. Vicky Advani masih bebas berkeliaran, sementara harta korban belum juga dikembalikan, sehingga menimbulkan kritik terhadap kinerja Polda Sumut yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan keadilan yang seimbang dalam penanganan perkara ini.

Dalam orasinya, Mahasiswa Aliansi Pemuda Indonesia Emas menyampaikan tuntutannya yakni :

1. Meminta atensi KAPOLDA SUMUT terkait kasus ini, karena diduga telah terjadi persekongkolan antara penyidik

dan pelaku untuk memperlama kasus tersebut.

2. Meminta KAPOLDA SUMUT untuk segera melakukan evaluasi penuh terhadap DIRKRIMUM POLDA SUMUT karena

diduga lalai dan tidak tegas kepada anggota kepolisian dibawah naungan DIRKRIMUM sehingga banyak menyebabkan kasus terbengkalai.

3. Meminta kepada KAPOLDA SUMUT untuk mencopot DIRKRIMUM POLDA SUMUT dan Penyidik atas nama

OSVALDO TARIGAN atas dugaan kelalaian dalam bertugas.

4. Meminta kepada POLDA SUMUT untuk segera melaksanakan GELAR PERKARA KHUSUS terkait kasus tersebut.

5. Meminta kepada POLDA SUMUT untuk segera menetapkan VICKY ADVANI sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana disampaikan dalam laporan polisi diatas.

Lanjut, tuntutan massa aksi Aliansi Pemuda Indonesia Emas diterima AKP Naibaho dan menyampaikan akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.

" Dalam pertemuan tadi kami disambut langsung AKP Naibaho yang menyampaikan akan segera memanggil kembali terlapor  Vicky Advani dan perkara ini akan digelar khusus oleh Wassidik " ujar Pangeran Siregar.

Begitupun, Pangeran akan menuntut janji tersebut agar harapan Siwa Kumar dapat ditindak lanjuti.

Sementara itu, pelapor Siwa Kumar (48), wiraswasta asal Medan, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. 

Dalam laporannya, Siwa Kumar selaku korban menyebut bahwa pada 8 September 2023, korban meminjamkan uang sebesar Rp70 juta kepada seseorang bernama Vicky Advani untuk membantu

penyelesaian denda atas perkara hukum Rafika Indra Dewi. 

Namun, dana tersebut

diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh terlapor. 

Selain itu, pelapor juga menyerahkan 1 buah BPKB mobil Toyota Prado BK 1696 AI kepada Irma (staff kredit mandiri cabang Pulo Brayan ) melalui rafika

namun kemudian diketahui bahwa BPKB tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuannya. 

Merasa dirugikan secara materi dan moral, pelapor akhirnya

membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Utara agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Berita Lainnya

Index