BINJAI,(PAB)----
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial AS (32) dan BS (45) berhasil diringkus petugas di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, karena kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi siap edar.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung di wilayah tersebut.
“Mendapatkan informasi itu, saya langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ismail Pane, Selasa (28/10).
Saat dilakukan pengintaian awal, petugas belum menemukan target yang dimaksud. Namun tim tidak menyerah dan terus menelusuri lokasi sesuai petunjuk masyarakat. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas akhirnya melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor masing-masing.
“Saat dihampiri, salah satu terduga berkata ‘ada order barang, bos’. Petugas kemudian menanyakan ‘mana barangnya’, dan ketika pelaku mengeluarkan sesuatu dari saku celananya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian, kedua pelaku — AS, warga Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan BS, warga Klambir V Gang Ridho, Medan Helvetia — mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka dan akan diedarkan di Kota Binjai.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
493 butir pil ekstasi warna hijau-biru dalam lima bungkus plastik klip,
1 unit HP Oppo warna hijau,
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat,
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon BK 4625 ABK, dan
1 plastik asoi warna kuning.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar yang mencoba merusak generasi muda di Kota Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.

