Medan,(PAB)-----
Massa aksi Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) melakukan aksi damai mendesak Kejaksaan Sumatera Utara (Kejatisu) memproses hukum Direktur PDAM Tirta Wampu atas dugaan Penggelapan/Penjualan Aset negara, Kamis (16/10/2025).
Aksi yang dipimpin Rendi Pratama menyampaikan orasi desakan Kejatisu dalam pemberantasan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah tersebut atas raibnya aset berupa barang seperti Perpompaan, Jaringan Perpipaan, mobiler, tangki minyak dan mesin genset yang telah raib diduga dijual untuk keuntungan pribadi.
Menurutnya, aset itu merupakan aset baku PDAM meskipun sudah tidak berfungsi namun itu tetaplah aset negara.
" Berdasarkan investigasi yang kami lakukan aset negara itu diduga sudah tidak ada lagi digudang kami menduga adanya penjualan sepihak secara ilegal/penggelapan aset negara yang dilakukan oleh Dirut PDAM Langkat pada tahun 2023 yang kerugian ditaksir sekitar kurang lebih Rp. 1,8 M untuk kepentingan diri sendiri dan memperkaya diri, yang mana penjualan alat alat dan mesin tersebut tanpa adanya prosedur hukum lelang yang resmi dari negara." Ujar Rendi Pratama
Dalam kesempatan itu, Rendi Pratama menyampaikan tuntutannya meminta kepada Bupati Langkat agar melakukan pemecatan terhadap Dirut PDAM Langkat yang diduga sebagai ‘Rayap Aset’ yang mana penjualan alat-alat dan mesin tersebut tanpa adanya surat persetujuan dari Bupati.
" Meminta kepada Dirut PDAM Tirta Wampu bertanggung jawab penuh atas dugaan penjualan aset negara yang dilakukan secara sepihak/Ilegal baik secara prosedur pemerintahan dan prosedur hukum." Tegasnya.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut diakhiri dengan penyerahan laporan tertulis PPMSU kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).