MEDAN,(PAB)-----
Korban penipuan dan pengelapan, Siwa Kumar (48) menghadiri Sidang Komisi Kode Etik terhadap oknum Polri Polrestabes Medan Bripka Riswandy C. Silaban di ruang Aula Patria Tama Polrestabes Medan di dampingi kuasa hukum Sunggul Situmorang SH bersama Irvan Ebenezer Bagariang SH, Selasa (14/10/2025).
Korban Siwa Kumar dalam keterangan pers nya mengatakan meminta Kapolrestabes Medan memberi sanksi tegas dan hukuman berat terhadap oknum menyidik yang diduga melakukan tindakan " main mata" dalam perkara laporan Polisi nomor: LP/B/243/I/2024 atas pelaku Rafika Indra Dewi Cs.
Tindakan penyelewengan yang dimaksud dalam sidang tuduhan "Setiap Pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri dan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan Setiap Pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan, isyarat dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imabalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Peprol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEP dan KKEP, yang dilakukan oleh BRIPKA RISWANDY C. SILABAN.
" Klien kami tidak terima atas tindakan penyidik dalam menangani perkara laporan penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang hanya mentersangkakan satu orang tersangka Rafika sedangkan perbuatan pelaku didukung dan dilakukan bersama tersangka lain" ujar Sunggul Situmorang SH didampingi rekannya Irvan Ebenezer Bagariang SH.
Lanjutnya, selama proses penyidikan, RCS diduga berulang kali meminta uang kepada Siwa Kumar dengan berbagai alasan, mulai dari ongkos pengantaran surat, biaya penangkapan, hingga untuk kepentingan pribadi.
Parahnya, RCS sempat menjanjikan akan menyita barang berupa emas dan BPKB mobil milik Siwa Kumar yang diambil oleh Rafika Indra Dewi namun janji itu hanya isapan jempol. Barang-barang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga saat ini, meskipun Siwa Kumar telah dimintai sejumlah uang oleh RCS untuk memperlancar proses pengembaliannya.
" Riswandy tak juga meminta dan atau menyita barang- barang berharga milik Siwa Kumar bahkan hanya mentersangkakan satu pelaku Rafika sehingga hal ini membuat klien kami merasa dipermainkan dan dirugikan hak nya dalam mencari keadilan" tegas Sunggul.
Sementara itu, Siwa Kumar mengaku mengalami kerugian material mencapai 600 juta rupiah atas harta benda dan uang yang diminta oleh RCS.
Merasa sangat dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Siwa Kumar melaporkan perbuatan Riswandy ke Bid Propam Polda Sumut untuk pertanggungjawaban perbuatannya.
“Kami meminta agar sidang kode etik berjalan profesional dan dapat menjawab keberadaan harta benda saya yang seharusnya dikembalikan ke saya dan memberi hukuman dan saksi berat terhadap Riswandy" Tegas Siwa Kumar.