Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta

MEDAN,(PAB)-----

Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kajati Sumut melalui jajarannya memeriksa beralihnya lahan seluas 13,5 hektar ditaksir senilai 1,35 triliun dari manajemen Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP saat ini Universitas Negeri Medan (Unimed) pada tahun 2012 lalu.

Ketua Umum DPP FKSM Irwansyah kepada media ini, Kamis (2/9/25) mengaku pada 11 Agutus 2025 lalu telah melaporkan dugaan peralihan 13,5 hektar lahan yang dulunya adalah area Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Jalan Gaverta Medan Helvetia ke PTSP Kejati Sumut.

Namun hingga kini, lanjut Irwansyah, tak ada pemeriksaan pada dirinya atas laporan yang disampaikannya atas kondisi lahan tersebut yang saat ini telah tercatat menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Nusaland.

“Ditengah gencarnya Presiden dan Kejaksaan Agung berkomitmen memberantas korupsi dan menyelamatkan aset yang berpotensi milik negara, kok di jajaran Kejati Sumut lamban memeriksa adanya informasi yang kami sampaikan secara resmi melalui jalur formal dengan data dan informasi yang telah disajikan,” kata Irwansyah.

Dipaparkannya, telah terjadi dugaan Pengalihan Aset IKIP sekarang Universitas Medan (Unimed) berupa Lahan Tanah seluas 13,5 Hektar harga ditaksir sekitar 1,35 Triliun dengan taksiran harga Rp 10 juta Permeter yang saat ini menjadi Hak Guna Bangunan PT Nusaland dibeli dari PT Nusa Inti Prima Pratama.

Dasar Informasi adalah Pertimbangan, lanjutnya, memori Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 diterangkan dalam pertimbangannya dan data serta dokumen-dokumen lain.

“Dalam Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 diketahui Penggugat  adalah Regia Br Panjaitan Warga Jalan Baru No. 42 Medan, Dr Sofar Hutauruk Jalan Sei Babalan No.33 Medan kuasa hukum : Efendi Tambunan SH dan Ganda Parulian Tambunan SH Firma Hukum Perisai Keadilan Jalan Saudara No.70 A Medan sesuai kuasa tanggal 10 April 2013,” paparnya.

Berikut telaahan DPP FKSM Sumut :
Para Penggugat melakukan Gugatan pada :
1.    PT Inti Nusa Prima Pratama alamat jalan Semarang No. 102 B Medan/Dirut Burhan Kosasih melalui kuasa hukum : Fachrudin Rifai SH, Purwanto SH, Hj Farida Ariany SH dkk Advokat Komplek Permata Indah II Blok Z No. 18 Jakarta Utara
2.    Unimed/ Rektor (Dahulu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan/IKIP Medan) kuasa hukum : Edy Hanafi SH, Ainul Yaqin SH, Apri Sani P Phonna SH Kantor Hukum Edy Hanafi Jalan Raya Medan Tenggara Ni.339 Medan
3.    Prof Drs Batu Sonak Panjaitan Jalan Orde Bari No.41 Sei Agul Medan
Objek Gugatan :
1.    Lahan seluas 13,5 hektar di Jalan Gaverta Medan (dahulu Kampung Helvetia Kec. Medan Sunggal) pada tahun 1974 diperuntukkan lokasi Perumahan Dosen Dosen IKIP Medan yang dijadikan 192 Kapling sesuai dengan SK Walikota KDH Medan No. 379 tanggal 21 Juni 1974 dengan keterangan Rencana Peruntukan Dinas Tata Kota Medan No. 229/KRP/DTK/75 tanggal 22 September 1975.
2.    Lahan 13,5 dijadikan 192 persil untuk Proyek Perumahan IKIP Medan yang dikerjakan oleh : Ketua: BH Pasaribu MSc, Sekretaris: B Hutasit B diketahui : Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA. Dilepas ke dosen dan umum dengan mengeluarkan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL.
3.    Dalam menjualkan persil, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan pengumuman No. 1607/UM/5/IKIP/74 tanggal 17 Juni 1974 yang isinya menjual persil kepada pembeli dengan harga Rp 300.000 luas tanah 20 X 30 Meter dengan surat yang diberikan SURAT PENGHUNJUKAN PERSIL.
4.    Tanggal 29 Juni 1974, Rektor IKIP Medan Prof Apul Panggabean MA mengeluarkan Surat Keputusan No. 05/PP/9-IKIP/74 mengangkat B Hutasit BA menjadi Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan dan Drs CPMA Tinambunan sebagai bendahara.
5.    Lalu B Hutasit BA melakukan pembayaran kepada penggarap (uang pembayaran berasal dari pembelian persil Proyek Perumahan IKIP Medan). dan menjadikan lahan tersebut menjadi Akte Lurah/Camat dengan nama Surat : B Hutasoit BA/ Proyek Perumahan IKIP Medan.
6.    B Hutasoit BA mengalihkan kepemilikan lahan kepada PT Nusa Inti Prima Pratama/Burhan Gunawan Kosidin.
7.    Selaku Ketua Pelaksana Proyek Pembangunan Perumahan IKIP Medan, B Hutasoit membuat perikatan bersama PT Nusa Inti Prima Pratama/Burhan Gunawan Kosidin (Dirut) dengan Akte No. 24 tanggal 25 Maret 1991 , ‘PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK’ Notaris Hj Siti Asni Pohan SH. Pokoknya :
Pasal 1 : Pihak Pertama dengan ini mengoperkan dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menerangkan menerima pengoperan dan penyerahan dari Pihak Pertama berupa : segala hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ada pada dan dapat dijalankan oleh Pihak Pertama atas seluruh PROYEK PERUMAHAN IKIP MEDN di atas tanah seluas kurang lebih 13,5 Ha di Jalan Gaverta Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal berikut segala surat-surat tanah dan surat-surat lainnya yang bertalian dengan PROYEK PERUMAHAN IKIP MEDAN.
Pasal 4 : Pihak Kedua diwajibkan untuk membangun/mendirikan bangunan rumah bagi calon pemilik persil/ rumah dengan menghormati hak-hak serta persyaratan-persyaratan yang telah ditandatangani antara Pihak pertama dengan calon pemilik persil/rumah dengan tidak mengurangi hak pihak kedua untuk mengatur tentang pembangunan perumahan dan sarana/prasarana selanjutnya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta peraturan yang akan diperoleh dari Instansi Yang Berwenang tentang Surat Keputusan Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan No. 06/Kpts/PP/74 tanggal 08 September 1974.
8.    PT Nusa Inti Prima Pratama/Burhan Gunawan Kosidin tak melakukan pembangunan sampai sekarang, malah memanggil pembeli persil dan meminta menjual pada perusahaan tersebut.
9.    Tanggal 01 Agustus 1984, Rektor IKIP Medan Prof Drs Sukarna MA mengeluarkan Surat Ketetapan No. 047/PT35.K.REK/84 mengangkat Prof Drs Batu Sonak Panjaitan menjadi Ketua Penyelesaian Persoalan Perumahan IKIP Medan.
10.    Ditemukan adanya surat no. 3/KPTS/P-5-IKIP/94 tanggal 20 Oktober 1994 tentang perlimpahan wewenang Panitia Proyek Perumahan IKIP Medan kepada PT Nusa Inti Prima Pratama/Burhan Gunawan Kosidin. (data gugatan PTUN No.101/G/2010/PTUN-MDN gugatan butir 39 bukti P-16)
11.    Tanggal 20 Oktober 2007, PT Nusa Inti Prima Pratama/Burhan Gunawan Kosidin mengeluarkan daftar Persil yang sudah diganti rugi dan mengubah menjadi Proyek Perumahan PT Nusa Inti Prima Pratama Medan. Dalam keterangan didapat informasi Persil yang telah diganti rugi sebanyak 119 persil (18X30 meter/persil) yakni memperoleh hak hanya 64.250 M2 saja.
12.    PT Nusa Inti Prima Pratama/Burhan Gunawan Kosidin meningkat kepemilikan menjadi :
a.    Hak Guna Bangunan No. 3913/HGB/Helvetia tanggal 20 Desember 2005 surat ukur 104/Helvetia/2005 tanggal 19 Desember 2005 SK Kakanwil BPN Sumut No.114-550.2.22-2005 tanggal 09 Desember 2005, HGB berakhir 19 Desember 2025 luas 125.400 M2.
b.    Hak Guna Bangunan No. 3927/HGB/Helvetia tanggal 14 Desember 2009 surat ukur 147/Helvetia/2009 tanggal 14 Desember 2009, SK Kakanwil
BPN Sumut No.84-550.2.22-2007 tanggal 08 Desember 2007, HGB berakhir 13 Desember 2029 luas 11.542 M2.

“Kami mendapatkan fakta saat ini, diduga 2 SHGB PT Nusa Inti Prima Pratama telah dilepas dan dialihkan kepada PT Nusaland pada tanggal 25 Oktober 2012 yaitu sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 941/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang dibuat oleh Hustiati, S.H selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah,” terangnya.

Dijelasknya lagi, Dalam data diterima, PT Nusa Inti Prima Pratama mengaku mendapatkan hak tanah dari pelepasan hak dan ganti rugi kepada pemilik tanah yang mempunyai alas hak yang sah berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh instansi yang sah yaitu:
Surat keterangan Tanah No. 19051/A/I//27 tanggal 17 -10- 1973 Surat keterangan Tanah No. 17521/A/I//27 tanggal 11 -10-1973, Surat keterangan Tanah No.18536/A/I/27 tanggal 16 -10- 1973, Surat keterangan Tanah No. 21372/A/I//27 tanggal 31-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17527/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No.21370/A/I//27 tanggal 31-10-1973, Surat keterangan Tanah No.21374/A/I//27 tanggal 31-10-1973, Surat keterangan Tanah No.20486/A/I//27 tanggal 24-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 18600/A/I//27 tanggal 16-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 19093/A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17529/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 19227 /A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17565/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17519/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat Keterangan Tanah No.79096//A/I//27 tanggal 12-10-1974, Surat keterangan Tanah No. 19229/A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17378/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 18496/A/I//27 tanggal 15-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17376/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17370/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17374/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17523/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 36093/A/I//27 tanggal 22-2-1974, Surat keterangan Tanah No. 18811/A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 19081/A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 18462/A/I//27 tanggal 15-10-1973,
Surat keterangan Tanah No. 18468/A/I//27 tanggal 15-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 79100/A/I//27 tanggal 12-10-1974, Surat keterangan Tanah No. 19003/A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 18464/A/I//27 tanggal 15-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 19217/A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 79092/A/I//27 tanggal 12-10-1974, Surat keterangan Tanah No. 17549/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 18466/A/I//27 tanggal 15-10-1973,
Surat keterangan Tanah No. 19103/A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 20378/A/I//27 tanggal 24-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17535/A/I//27 tanggal 11-10-1974, Surat keterangan Tanah No. 79098/A/I//27 tanggal 12-10-1974, Surat keterangan Tanah No. 17390/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17380/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 18877/A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 17388/A/I//27 tanggal 11-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 79102/A/I//27 tanggal 12-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 18895/A/I//27 tanggal 17-10-1973, Surat keterangan Tanah No. 13937/A/I//27 tanggal 6-9-1973 dan Surat keterangan Tanah No.14003/A/I//27 tanggal 6-9-1973.

Selanjutnya Pelepasan Hak dan Ganti Rugi antara PT Nisa Inti Prima dengan para pemilik tanah dibuat dan ditanda-tangani dihadapan Camat Medan Helvetia masing-masing bertanggal :
27 Desember 1996, 27 Desember 1996, Tanggal 1 Juli 1996, Tanggal 1 Juli 1996,
Tanggal 1 Juli 1996, Tanggal 31 Mei 1996, Tanggal 1 Juli 1996, Tanggal 1 Juli 1996,
3 Juni 1996, 1 Juli 1996, 1 Juli 1996, 31 Mei 1996, Tanggal 27 Desember 1996,
tanggal 3 Juni 1996,Tanggal 3 Juni 1996, Tanggal 27 Desember 1996, 20 Januari
1997 Tanggal 31 Mei 1996, Tanggal 31 Mei 1996, Tanggal 31 Mei 1996, 3 Juni
1996, 3 Juni 1996, 31 Januari 2001, Tanggal 27 Desember 1996, Tanggal 27
Desember 1996, Tanggal 27 Desember 1996, Tanggal 27 Desember 1996, 3 Juni
1996, 3 Juni 1996, 3 Juni 1996, Tanggal 31 Mei 1996, Tanggal 31 Mei 1996, 3 Juni
1996, Tanggal 31 Mei 1996, Tanggal 31 Mei 1996, Tanggal 31 Mei 1996, 3 Juni
1996, Tanggal 31 Mei 1996, 3 Juni 1996, Tanggal 31 Mei 1996, Tanggal 31 Mei
1996, Tanggal 1 Juli 1996, Tanggal 2 Juli 1996, Tanggal 14 Januari 1997, Tanggal
14 Januari 1997, Tanggal 1 Juli 1996, Tanggal 2 Juli 1996, Tanggal 2 Juli 1996,
Tanggal 31 Januari 2001, dan Tanggal 31 Januari 2001 yang masing-masing diperbuat dibawah tanda tangan dan dilegelisasi oleh NURHANA SIAGIAN, BA, Camat Medan Helvetia, dengan legalisasi Nomor 716 LEG/XII/1996 Tanggal 27 Desember 1996, Nomor 715/LEG/XII/1996 Tanggal 27 Desember 1996, Nomor 369/LEG/VII/1996 Tanggal 1 Juli 1996, Nomor 371/ LEG/VII/1996 Tanggal 1 Juli 1996, Nomor 373/ LEG/VII/1996 Tanggal 1 Juli 1996,Nomor 283/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 377/ LEG/VII/1996 Tanggal 1Juli 1996, Nomor 372/LEG/VII/1996 Tanggal 1Juli 1996, Nomor 290/ LEG/VI/1996 Tanggal 3 Juni 1996, Nomor 370/LEG/VII/1996 Tanggal 1 Juli 1996, Nomor 374/LEG/VII/1996
Tanggal 1 Juli 1996, Nomor 276/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 720/ LEG/XII/1996 Tanggal 27 Desember 1996, Nomor 291/LEG/ VII/1996 Tanggal 3 Juni 1996, Nomor 292/LEG/VI/1996 Tanggal 3 Juni 1996,Nomor 370/LEG/VII/1996 Tanggal 1 Juli 1996, Nomor 374/LEG/VII/1996 Tanggal 1 Juli 1996, Nomor
276/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 720/LEG/XII/1996 Tanggal 27
Desember  1996,  Nomor  291/LEG/VII/1996  Tanggal  3  Juni  1996,  Nomor 292/LEG/VI/1996 Tanggal 3 Juni 1996, No. 012/LEG/ I/2001 Tanggal 31 Januari 2001, No. 07/LEG/I/2001 Tanggal 20 Januari 1997, Nomor 282/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 280/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Tanggal 31 Mei
1996, Nomor 289/LEG/V/1996 , Tanggal 3 Juni 1996, Nomor 289/LEG/VI/1996 Tanggal 3 Juni 1996, Nomor 014/ LEG/I/2001 Tanggal 31 Januari 2001, Nomor 719/LEG/XII/1996 Tanggal 27 Desember 1996, Nomor 721/LEG/XII/1996 Tanggal 27 Desember 1996, Nomor 722/LEG/XII/1996 Tanggal 27 Desember 1996, Nomor 297/LEG/VI/1996 Tanggal 3 Juni 1996, Nomor 288/LEG/ VI/1996 Tanggal 3 Juni 1996, Nomor 296/LEG/VI/1996 Tanggal 3 Juni 1996, Nomor 281/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 277/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 293/LEG/VI/1996 Tanggal 3 Juni 1996, Nomor 285/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 287/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 278/LEG/V/1996/ 31 Mei 1996, Nomor 295/LEG/VI/1996 Tanggal 3 Juni 1996, Nomor 279/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 286/LEG/V/1996 Tanggal 31 Mei 1996, Nomor 375/LEG/ VII/1996 Tanggal 1 Juli 1996, Nomor 378/LEG/VII/1996 Tanggal 2
Juli 1996, Nomor 03/LEG/I/1997 Tanggal 14 Januari 1997, Nomor 718/LEG/XII/1996 27 Desember 1997, Nomor 368/LEG/VII/1996 Tanggal 1 Juli 1996, Nomor
379/LEG/VII/1996/ 2 Juli 1996, Nomor 380/LEG VII/1996 2 Juli 1996, Nomor 015/LEG/I/2001 Tanggal 31 Januari 2001, dan Nomor 013/LEG/I/2001 Tanggal 31 Januari 2001, seluas ± 163 M2 diperoleh dari SELAMET GINTING (Kuasa Khusus WAGIRAH, Sesuai dengan surat Kuasa Khusus Tanggal 20 Juni 1995 yang diperbuat dibawah tangan), berdasarkan Surat Pernyataaan Melepaskan Hak Atas Tanah Tanggal 27 Desember 1996, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh NURHANA SIAGIAN, BA, Camat Medan Helvetia, dengan legalisasi Nomor 717/LEG/XII/1996 Tanggal 27 Desember 1996, seluas ±163 M2 diperoleh dari SELAMET GINTING (Kuasa Khusus WAGIRAH, Ahli Waris dari SUTINAH Alm, yang diperbuat di bawah tangan dan diketahui oleh NURHANA SIAGIAN, BA Camat Medan Helvetia), berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Tanggal 23 Juli 1997, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh NURHANA SIAGIAN, BA, Camat Medan Helvetia, dengan legalisasi Nomor 250/LEG/VII/1997 Tanggal 23 Juli 1997, seluas ± 216 M2 diperoleh pada tanggal 27 Desember 1996, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh NURHANA SIAGIAN BA, Camat Medan Helvetia Dengan Legalisasi Nomor 714/LEG/ XII/1996 Tanggal 27 Desember 1996, seluas ± 221 M2 diperoleh dari PONIRAH (Ahli Waris Alm.MUNADJI) berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Tanggal 8 Februari 1996, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh NURHANA SIAGIAN,BA, Camat Medan Helvetia, dengan legalisasi Nomor 57/LEG/II/1996 Tanggal 8 Februari 1996, seluas ± 420 M2 diperoleh dari HONORATUS MARBUN, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Tanggal 15 Februari 1996, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi Nomor 69/LEG/II/1996 Tanggal 27 Desember 1996, seluas ± 420 M 2 diperoleh dari MUAMAN, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Tanggal 15 Februari 1996, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh NURHANA SIAGIAN, BA, Camat Medan Helvetia, dengan legalisasi Nomor 72/LEG/II/1996 Tanggal 15 Februari 1996, seluas 1221 diperoleh dari LEGINEM, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Tanggal 12 Maret 1996, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh NURHANA SIAGIAN,BA, Camat Medan Helvetia Nomor 121/LEG/III/1996 Tanggal 12 Maret 1996, seluas ± 1534,5 M2 diperoleh dari HADIWLUYO, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Tanggal 11 Maret 1996, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh NURHANA SIAGIAN, BA, Camat Medan Helvetia dengan legalisasi Nomor 122/LEG/III/1996 12 Maret 1996 seluas ± 2095 M 2 diperoleh dari RAGINEM, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Tanggal 9 Februari 1996, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi Nomor 60/LEG II/1996 9 Februari 1996, seluas ± 945 M2 diperoleh dari RASUL ABDI berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Atas Tanah Tanggal 18 Juli 2000, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh Drs.ZAINAL AZHAR, Camat Medan Helvetia, dengan legalisasi Nomor 123/LEG/VII/1996 18 Juli 2000, seluas ± 1035 M2 diperoleh dari Ir. PRATIKNO), berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Atas Tanah Tanggal 18 Juli 2000, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh Drs. ZAINAL AZHAR, Camat Medan Helvetia dengan legalisasi Nomor 22/ LEG/ VII/ 2000, seluas ± 1870 M2 diperoleh dari SUMARNO BIN LASIMIN berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Tanggal 18 April 1996, yang diperbuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh NURHANA SIAGIAN, BA, Camat Medan Helvetia dengan legalisasi Nomor 191/LEG/IV/1996 Tanggal 18 April 1996.

Dalam analisa DPP FKSM, bebernya, atas dugaan pengalihan aset negara berupa 13,5 hektar milik IKIP (Sekarang Unimed) jonto Panitia Proyek Perumahan IKIP Medan jonto SK Walikota KDH Medan No. 379 tanggal 21 Juni 1974 dengan keterangan Rencana Peruntukan Dinas Tata Kota Medan No. 229/KRP/DTK/75 tanggal 22 September 1975 dan Suat kepemilikan Tanah Panitia Proyek Perumahan IKIP jonto Perikatan Panitia Proyek Perumahan IKIP dengan PT Nusa Inti Prima Pratama/Burhan Gunawan Kosidin (Dirut) dengan Akte No. 24 tanggal 25 Maret 1991, ‘PERSETUJUAN DAN PENYERAHAN HAK’ Notaris Hj Siti Asni Pohan SH. Maka diduga terjadi perampasan aset negara oleh PT Nusa Inti Prima Pratama yang saat ini telah dialihkan ke PT Nusaland berakibat kerugian negara sekira 1,35 Triliun dengan ekstimasi harga tanah Rp 10.000.000,- permeter.

TAK TERDAFTAR DI BMN
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Nusaland atas kepemilikan 13,5 hektar lahan diduga eks Lahan Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP itu.

Namun Humas Unimed Surip, Selasa (29/9/25) mengaku, lahan 13,5 Hektar di Jalan Kapten Sumarsono simpang Jalan Gaverta Medan Helvetia itu tak masuk dalam Barang Milik Negara (BMN) di Unimed.

“Tanah itu dari awal tdk masuk dalam data resmi BMN (barang milik negara) di Unimed,” jawabnya via pesan WhatsApp.

Dikatakannya, masalah tanah Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP sudah diproses pengadilan berkali kali dan dipastikan tanah itu tidak ada kaitannya dengan Unimed. “Mhon maaf, masalah ini sudah masuk pengadilan berkali-kali, dan dipastikan tanah itu tdk ada kaitannya dgn Unimed,” pungkasnya.

Informasi diperoleh dari Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH belum lamanya ini, laporan DPP FKSM Sumut dalam proses telaahan berkas di Pidana Khusus Kejati Sumut. (Rat)

Berita Lainnya

Index