ROKAN HULU,(PAB)----
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang menangani perkara pidana Nomor 500 dinilai melanggar kewenangan dan hak hukum terdakwa Rais dalam sidang perkara tuduhan pencurian, Selasa (30/9/2025).
Hal itu dikatakan Kuasa hukum terdakwa, Indra Ramos S. HI saat diwawancarai wartawan usai sidang saksi termohon.
Menurutnya Hakim melakukan tindakan yang melanggar konstitusi yang dapat menyebabkan hilangnya Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap terdakwa Rais.
Dalam raut wajah yang kecewa, Indra Ramos menyesalkan sikap Hakim yang tak mengedepankan hak konstitusional terdakwa yang berkaitan tidak diserahkannya berkas hasil pemeriksaan.
" Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang penyertaan atau deelneming, yaitu kondisi di mana panetapan hukum orang terlibat dalam satu tindak pidana. Pasal ini menetapkan siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, meliputi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, serta mereka yang menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dengan cara tertentu,"ujar Ramos.
Ramos menilai sikap dan atau tindakan Hakim menyalahi kewenangannya.
" Kecewa hakim ngomong silahkan minta berkasnya kepada penyidik sementara sidang tersebut sidang pidana yang mana sesuai dengan Permal Perintah undang-undang Pidana adalah sebuah frasa yang mungkin merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku mulai tahun 2026 untuk mengatur berbagai tindak pidana di Indonesia. Selain itu, frasa ini juga dapat diartikan sebagai jenis-jenis hukuman pokok dalam sistem pidana, seperti pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan,"terangnya.
Selain itu, siap hakim terkesan menutupi sesuatu berdasarkan keterangan nya yang telah melanggar kode etik Hakim.
" Yang mana bentuk tindakan tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), seperti tidak profesional, tidak adil, tidak jujur, tidak berintegritas, serta pelanggaran terhadap tugas dan sumpah jabatan, dan dapat dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat sesuai ketentuan " tegas Ramos.
Menyikapi hal ini, Ketua LBH Darussalam, Indra Ramos S. HI akan melaporkan prilaku Hakim demikian ke Komisi Yudisial (KY).
" Ini penting , agar Komisi melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap Hakim yang melanggar kode etik terkhusus karena mengabaikan fakta, tidak cermat dalam membuat keputusan, atau menghindari tugas yudisial. "ucapnya.
Sikap Hakim demikianlah yang mengindikasikan adanya dugaan skandal pidana dalam perkara yang menjerat Rais.
" Kuat dugaan Hakim dan Penyidik kepolisian menyembunyikan sesuatu terhadap kasus pidana ini, " imbuh Ramos.