Kejati Sumut Jadwalkan Permintaan Keterangan Terkait Anggaran Perjalanan Dinas Rp. 4,4 M di Sekretariat DPRD Medan

Kejati Sumut Jadwalkan Permintaan Keterangan Terkait Anggaran Perjalanan Dinas Rp. 4,4 M di Sekretariat DPRD Medan

Medan,(PAB)---- 

Selangkah demi selangkah proses pemeriksaan dari hasil temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut, terkait dengan penggunaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan, senilai Rp 4.4 Miliar sudah berjalan.
Dan proses saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sedang melakukan jadwal pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Seperti disampaikan Kajati Sumut, melalui Plt Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Husairi, menjawab konfirmasi wartawan, Senin (29/9/25). 
Dia menyebutkan, prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan dan tim menjadwalkan pemanggilan." Sudah penyelidikan dan tim jadwalkan untuk permintaan keterangan," kata Husairi menjawab wartawan melalui pesan WhatsApp.
Ditanya siapa saja yang sudah dijadwalkan dan kapan dimulai pemanggilan untuk dimintai keterangan, Husairi menyampaikan, pihaknya akan melakukan monitoring terlebih dahulu dan akan mengecek ke tim." Nanti kita monitor bg,. Kita cek ke tim bang," ucapnya.
Sebelumnya, Husairi kepada wartawan membenarkan soal kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihaknya. " Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang pidsus bang," ungkap Husairi menjawab konfirmasi wartawan, lewat pesan WhatsApp, Senin (15/9/25).
Terpisah, Inspektur Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrurrazi, dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/25), lewat pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya segera melakulan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Trims infonya bg. Hari ke 2 aktif bertugas (Jumat_red) kami masih konsolidasi di internal.  Nnti Sy koordinasikan dgn OPD terkait. Pastinya  penyelesaian tindak lanjut LHP BPK nya berproses bg.Kita monitor perkembangannya," Kata Erfin.
sementara, dalam temuan LHP BPK RI perwakilan Sumut disebutkan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, disinyalir belum menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran APBD 2023.
Temuan LHP BPK ini sangat fantastis nilainya. Dalam laporan tertulis LHP BPK, dengan nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal, 20 Mei 2024 disebutkan, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp 7.609.326.799,00. 
Dan yang baru disetor ke kas negara oleh Sekretariat DPRD Medan, sebesar Rp 3.177.653.100.00. Dengan demikian, Sekretariat DPRD Medan masih belum menyelesaikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp 4.431.673.699,00
Namun demikian, sepertinya sampai pada temuan LHP BPK Perwakilan Sumut tahun 2025 atas pemeriksaan penggunaan APBD 2024,yang diterbitkan BPK pada tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor : 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertulis pada ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan sebelumnya (tahun 2024_red), permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut diantaranya soal kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas.
Meski demikian, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, tetapi tetap saja tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya.
Sampai terakhir wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp pada, Jumat (5/9/25), juga tidak ada jawaban. (Rat/Tim)

Berita Lainnya

Index