Tak Ada Ijin, THM Hans Club Station Rantau Prapat Dipadati Penggunjung Belia Diduga Sarang Peredaran Narkoba

Tak Ada Ijin, THM Hans Club Station Rantau Prapat Dipadati Penggunjung Belia Diduga Sarang Peredaran Narkoba

Labuhanbatu,(PAB)---
 

Tempat Hiburan Malam (THM) akhir – akhir ini semakin merebak di Kota Rantau Prapat salah satunya Hans Club Station Kafe yang terletak di Jalan Adam Malik Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.

Meski sudah pernah dirazia pada beberapa tahun lalu, karena diduga menjadi tempat prostitusi dan marak peredaran narkoba, kini eksistensi THM Hans Club Station semakin menunjukkan kesuksesannya didunia hiburan malam dengan sajian musik keras dan minuman beralkohol  diduga kuat menjadi sarang transaksi narkoba khususnya pil ekstasi.

Minat anak-anak belia mengunjungi tempat itu tak terlepas dari adanya  jaminan keamanan oleh management pengelola tempat hiburan tersebut Seakan tempat hiburan dengan sarana musik keras menampilkan dj seksi itu sudah mendapat restu Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

 THM Hans Club  Station Rantau Prapat  sudah sangat diminati kaula muda yang tak sedikit diantaranya merupakan anak usia belia atau masih dibawah umur menimbulkan kekwatiran orang tua yang kian meningkat karena dibuka secara umum dan bebas.

Hal itu diungkap salah seorang warga inisial Erni yang merupakan orang tua yang anaknya menjadi korban pergaulan bebas di Rantau Prapat.

" Awalnya anak saya bergaul dengan teman teman sebayanya di kampung, kini mereka sudah sering keluar malam pulang pagi bahkan kadang tak pulang kerumah, alasannya nginap dirumah teman, ternyata saya menemukan anak saya sudah mabuk berat bersama teman-temannya di kost" ujar Erni, Selasa (9/9/2025).

Lanjut, ketika ditanya dari mana., anak perempuannya yang masih berusia 15 Tahun itu mengaku baru pulang dari diskotik hans station.

Dari situlah Erni baru tahu bahwa selama ini putrinya sering tak pulang kerumah karena kerab mabuk- mabukan bersama teman temannya.

Erni ibu dari 3 anak ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Labuhanbatu.untuk melakukan penertiban dan menutup tempat hiburan yang berpotensi merusak generasi muda.

" Selain menyajikan minuman keras, di dalam tempat hiburan itu juga ada transaksi narkoba seperti inex dan banyak dijumpai anak-anak dibawah umur yang rapat merapat menikmati musik keras dengan dekorasi lampu kelap kelip membuat suasana meriah dan tak terkontrol bagi anak anak" ungkap Erni.

Sementara itu, Tempat Hiburan Malam (THM) seharusnya memiliki surat ijin keramaian dari Kepolisian setempat, hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran Narkoba, minuman keras dan anak dibawah umur dalam usaha THM.

Sebab dalam surat ijin keramaian itu pihak kepolisian memastikan pengusaha bisa bertanggung jawab dan menyatakan usaha yang dia jalankan tidak ada transaksi Narkoba, Miras, dan Anak dibawah Umur, jika pengusaha THM memenuhi syarat tersebut barulah dikeluarkan ijin keramaian yang di maksud, jika kemudian THM beroperasi tampa mengantongi ijin keramaian maka pihak kepolisian dan Satpol PP harusnya dapat melakukan penyegelan untuk pemberhentian sementara usaha THM.

Informasi yang diterima media melalui Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Polres Labuhanbatu bahwa pihaknya belum ada mengeluarkan ijin keramaian bagi THM.

"Salama saya menjabat, belum ada saya keluarkan surat ijin keramaian untuk Tempat Hiburan malam" Kata Kasat intelkam Polres Labuhanbatu AKP.Ruben kepada wartawan pada Senin (8/9/2025 kemarin.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu H.Mula Tua Pasaribu.SH yang dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait tidak adanya Surat Ijin keramaian yang di kantongi oleh pengusaha THM mengatakan bahwa Penindakan terhadap Usaha THM yang tidak mengantongi Ijin usaha dan ijin keramaian memang menjadi agenda DPRD kabupaten Labuhanbatu.

"Sebagai Fungsi pengawasan kami komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu memang sudah merencanakan agenda tersebut yakni dengan melakukan sidak terhadap tempat hiburan malam, jika kemudian nanti kami menemukan ada pelanggaran , dan pengusaha tidak memiliki ijin maka kami akan menegaskan kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk melakukan penyegelan terhadap usaha tersebut" kata politisi Partai Golkar tersebut.

Berita Lainnya

Index