MEDAN,(PAB)-----
Sangat disesalkan terhadap dua Kepala Sekolah (Kepsek) yaitu Kepsek SMAN 16 berinisial RA dan Kepsek SMAN 19 RN tega melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.
Seyogianya, kedua Kepsek ini membangun dunia pendidikan malah menjadi merongrong.
Keduanya menjadi tersangka korupsi setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga dtetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Betapa biadabnya pelaku korupsi dana BOS ini yang dianggarkan Pemerintah untuk operasional sekolah malah memperkaya diri sendiri.
Perlakuan seperti itu sama halnya menghianati dunia pendidikan itu sendiri.
Secara tidak langsung pimpinan sekolah itu sudah mengajarkan dan mempertontonkan kepada siswa perilaku korupsi.
"Memalukan" kata inilah yang pantas diberikan kepada kedua Kepsek SMAN ini.Tidak pantas jadi guru yang digugu.
Hal ini disampaikan Pemerhati Pendidikan Kota Medan sekaligus pernah jadi guru selama 20 tahun Drs.Desrin Pasaribu, Selasa (9/9/2025) menanggapi dua Kepsek SMAN 16 dan 19 Medan ditahan Kejari Belawan diduga korupsi dan BOS.
Desrin meminta kedua Kepsek ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan dihukum seberat- beratnya oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian harus diberhentikan dari guru sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) karena jelas sudah mencoreng dunia pendidikan.
Korupsi itu merusak akhlak dan moral serta martabat manusia maka kedua tersangka ini tidak layak jadi guru,sebutnya.( Dra )