Medan,(PAB)----
Sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis dan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp 105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus limapuluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat rupiah) dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4. (dua juta sembilan ratus tigapuluh delapan ribu lima ratus limapuluh enam dolar amerika) yang dilakukan keluarga terpidana kepada Jaksa yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Rabu (3/9/25).
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH.
PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada Media bahwa benar berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut, ujarnya seraya menambahkan bahwa dalam amar putusan tersebut disebutkan juga Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040,- (seratus sembilan belas miliar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Lanjut Husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, kemudian diperolehh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Terkait dengan kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis tersebut, Husairi menyampaikan kepada media bahwa teman-teman media pastinya telah mengetahui dan memiliki informasi terkait hal itu sebab penanganan perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat, ujarnya, seraya menambahkan bahwa penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas, sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara. (Rat)