Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, 1 Orang Ditangkap

Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, 1 Orang Ditangkap

Dumai, PAB ---- 

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Shabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Tersangka inisial A (38) ditangkap dengan barang bukti 2 paket Shabu seberat 2,97 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., melaporkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Rico Salomo Hutabarat SH kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka (A) bersama seseorang bernama Km di depan sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka (A) membuang sebuah tisu yang berisi 2 paket Shabu. Barang bukti tersebut diakui dimiliki oleh tersangka," ujar AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Dumai.

Tersangka (A) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hasil tes urine tersangka (A) menunjukkan positif Metha.

Polres Dumai terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dengan melapor langsung ke Polres/Polsek terdekat atau melalui layanan call center 110 Polres Dumai.

Berita Lainnya

Index