Skandal PETI di PT PSU di Kebun Madina, Aktivitas Terkesan Terorganisir, Pejabat Sumut Masih Bungkam

Skandal PETI di PT PSU di Kebun Madina, Aktivitas Terkesan Terorganisir, Pejabat Sumut Masih Bungkam

MADINA, PAB-----

Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) kian menguat dan memicu sorotan publik. Aktivitas di area lahan PT PSU di Perkebunan Patiluban Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina)  tersebut berlangsung secara tertutup dengan pola kerja yang terkesan terorganisir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media dari lapangan, kegiatan penambangan diduga melibatkan penggunaan alat berat jenis excavator dalam jumlah cukup banyak. Operasional yang berjalan secara tertutup dan minim akses informasi membuat aktivitas ini sulit terpantau oleh pihak luar.

Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi pengaturan ketat di dalam area, termasuk dugaan pembatasan akses komunikasi di titik tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi.

Bahkan, menurut informasi yang beredar di lapangan, hasil tambang dari aktivitas tersebut disebut-sebut mencapai puluhan hingga ratusan gram emas per hari untuk satu unit alat berat. Jika dikalkulasikan secara kasar, dengan asumsi harga emas berkisar Rp 1 juta per gram, maka satu unit alat berat berpotensi menghasilkan puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.

Apabila aktivitas tersebut melibatkan banyak unit alat berat, maka potensi nilai ekonomi yang berputar dari kegiatan ilegal ini bisa mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Angka ini sekaligus menggambarkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit akibat aktivitas PETI tersebut.

Yang menjadi perhatian, lokasi yang disorot merupakan bagian dari aset PT PSU yang tercatat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta potensi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.

Pantauan media ini sejak Maret 2026 lau, aktivitas tambang emas diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan dari penegak hukum maupun instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PSU, termasuk komisaris dan direksi, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini juga belum mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara maupun Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Minimnya respons dari para pemangku kepentingan tersebut semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mendesak adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI tersebut.

Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait persoalan tersebut. Hal ini mengingat lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan perkebunan milik Pemerintah Provinsi.

“Siaap terima kasih infonya pak. Akan koordinasi dgn gubernur karena ini area perkebunan PT PSU milik Pemprov,” tegasnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan poskotasumatera.com belum lama ini.

PEJABAT SUMUT BUNGKAM
Tak ada respon atas konfirmasi kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution maupun Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap yang dilayangkan via pesan WhatsApp kedua pejabat itu, Jumat (10/4/26).

Baik Bobby maupun Sulaiman, kompak bungkam tak merespon konfirmasi media ini yang dilayangkan untuk meminta tanggapan kedua pejabat penerima gaji dari rakyat itu sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Abainya kedua pejabat ini dalam merespon konfirmasi media diduga akibat sikap acuhnya pada dugaan pelanggaran aturan ini.

POLISI DAN DISPERIDAG ESDM DIMINTA BERTINDAK
Dugaan PETI di atas lahan milik BUMD Sumut ini amat meresahkan masyarakat hingga Kapolda Sumut dan Kadis Perindag ESDM Sumut diminta bertindak cepat dalam menyelidiki masalah itu, hingga jika terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas.

"Kami meminta Kapolda Sumut dan Kadis Perindag ESDM Sumut bertindak cepat, menyelidiki dan menegakkan hukum jika operasional Penambangan Emas Ilegal di lahan PT PSU itu tak berizin," tegas Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hermanto Tarigan.

Dipaparkan Hermanto, sanksi hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia sangat berat, diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Sanksi ini berlaku bagi penambang, pengolah, pengangkut, dan pembeli hasil tambang ilegal.

Berita Lainnya

Index