Divonis Bersalah dalam Perkara Pidana Narkotika, Terdakwa SP Bersikukuh Tak Akui Miliki Sabu Lakukan Upaya Hukum Kasasi 

Divonis Bersalah dalam Perkara Pidana Narkotika, Terdakwa SP Bersikukuh Tak Akui Miliki Sabu Lakukan Upaya Hukum Kasasi 

ROKAN HULU,(PAB)----

Polsek Kepenuhan Resor Rokan Hulu dikabarkan berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjuadian jenis togel Hongkong, berinisial SP alias Klewang (50), pada Sabtu (3/8/2024) Tahun lalu.

Dalam penangkapan itu, pelaku. mengaku dijebak dengan penemuan sabu yang dilemparkan ke dalam sebuah mobil Nisan Terano plat BM 1371 yang dikendarai pelaku.

Dalam aksi penangkapan saat itu dipimpin langsung Kapolsek Kepenuhan, Iptu Ulik Iwanto, SH bersama anggota tim Satreskrim di sebuah warung milik warga Jl. Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku tak akui kepemilikan paket sabu berikut alat isap yang ddituduhkan padanya, hal itu terungkap dalam sidang pidana nomor 57/Pid.Sus/2025/PN Prp di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian.

Namun begitu, Pelaku yang sudah didakwa dalam perkara judi togel  di vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan kurungan harus dihadapkan lagi dengan putusan pengadilan terkait kepemilikan sabu berikut alat isap dengan vonis 2 Tahun 6 bulan kurungan yang kini perkaranya sedang kasasi Mahkamah Agung.

Menurut informasi yang diterima media ini, pelaku SP yang sudah berstatus terdakwa atas perkara narkotika dan terpidana atas perkara judi tetap bersikukuh membantah tuduhan atas kepemilikan sabu dan alat isap sabu yang didakwakan kepadanya.

Bahkan SP menyebut dirinya mengalami kriminalisasi yang dijebak secara langsung dengan sebungkus sabu berukuran kecil didalam plastik bening dilemparkan salah satu oknum Polisi Inisial JFS didalam mobilnya.

SP menjelaskan bahwa pada saat digrebek Polisi, posisinya  berada sekitar 20 meter dari mobil miliknya yang terparkir dipinggir jalan.

Pelaku lantas digeser tim Satreskrim Polsek Kepenuhan ke arah kanan agak sedikit jauh dari mobil terlindung batang sawit.

Disitu pelaku diintimidasi dan dipaksa menunjukkan sabu-sabu, yang kemudian pelaku  dibawa ke mobilnya lalu badannya dijepitkan ke salah satu pintu mobilnya.

Tak lama berselang, Kapolsek Ketumpahan datang menggunakan mobil bersama anggota lainnya yang dicurigai merupakan oknum yang merencanakan penjebakan terhadap pelaku atas kasus narkoba.

Pada posisi badan pelaku dijepitkan kepintu mobil, oknum Polisi Inisial JFS melempar satu bungkus plastik bening berukuran kecil ke dalam mobil pelaku.

Sabu itu menjadi barang bukti untuk menjerat pelaku yang tak pernah diakui pelaku atas kepemilikan benda tersebut, bahkan pelaku mengaku tak menandatangani BAP perkara narkoba sama sekali saat dalam pemeriksaan di Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu.

Pernyataan pelaku disampaikannya dalam sidang perkara pidana yang di gelar di PN Pasir Pengairan belum lama ini dan membantah semua tuduhan atas perkara narkoba tersebut berikut alat dan  barang bukti berupa 1 bh plastik klip putih bening berisikan narkotika jenis sabu, 2 bh pipet kcl warna pth bening, 1 bh kompor terbuat dr gulungan timah rokok warna kuning dan 1 unit mobil merk Nisan Therano warna hitam plat BM 1371 FC, yang diamankan yang dibantah dalam perkara dakwaan tersebut.

Sedangkan dirinya  terbukti bukan pengguna narkoba dengan bukti test urin labor Polda Riau yang menyatakan Negatif, namun dalam dakwaan JPU.

Menurutnya kejanggalan vonis terhadapnya juga menjadi alasan kuat pihaknya melakukan upaya banding dan kasasi untuk membantah tuntutan dan dakwaan atas tuduhan perkara narkoba terhadapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara, sementara vonis yang dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai oleh Geri Caninggia, SH, Mkn terdakwa divonis  2 tahun penjara subscriber 6 bulan dan mobil disita negara pada sidang putusan tanggal 19 Mai 2025.

Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Riau ditolak dan dirubah dengan vonis yang sama dengan putusan PN Pasir Pangaraian dan merubah status barang bukti satu unit mobil  dikembalikan kepada terdakwa 

SP berharap, Hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil kepadanya dengan membebaskannya dari segala dakwaan atas kepemilikan sabu sebagaimana Kasasi diajukan untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa kesalahan penerapan hukum atau prosedur dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya. 

Berita Lainnya

Index