Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif, Berikut Klarifikasinya....

Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif, Berikut Klarifikasinya....
Kat.foto: Koordinator Humas PPIH Debarkasi Medan Imam Mukhair, SS, M.Hum

Medan,(PAB)-----

Terkait beredarnya berita di berbagai media online yang berjudul 'Kejatisu Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan, Kemenag Sumut Bilang Belum Tahu', akhirnya diklarifikasi oleh Ketua PPIH Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, SAg, MM. melalui Koordinator Humas PPIH Debarkasi Medan Imam Mukhair, SS, M.Hum.

Dalam keterangan pers nya, Koordinator Humas PPIH Embarkasi mengatakan bahwa Surat Keputusan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan pada Nomor 432 Tahun 2025 yang ditandatangi oleh DIrjen PHU Kemenag RI yang kesemuanya itu mewakili dari semua stakeholder diantaranya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kadis Kesehatan Sumut, Polda Sumut, Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Beacukai dan Imigrasi.

Imam Mukhair menyampaikan, terkait daftar hadir yang dituduhkan oleh Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) adalah  tidak benar, keliru dan bernuansa fitnah.

“Bahwa MFH memang benar bertugas sebagai PPIH Embarkasi Medan mewakili dari Dinas Kesehatan Pemprovsu dan yang bersangkutan bertugas mulai tanggal 1 s.d 16 Mei 2025. Adapun tugas Petugas Dinas Kesehatan Pemprovsu adalah memeriksa dan memastikan kesehatan seluruh jemaah calon haji yang akan berangkat ke tanah suci,” ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.

Dijelaskannya, LPIB menyebutkan dalam berita tersebut bahwa Kepala Kanwil Kemenag Sumut menerbitkan SK PPIH 2025 keberangkatan dan kepulangan. Bahwa yang menerbitkan SK PPIH bukanlah diterbitkan oleh Kakanwil Kemenag Sumut akan tetapi diterbitkan oleh Dirjen PHU Kemenag RI, sehingga penyataan dari LPIB mengada-ngada dan syarat dengan pembohongan publik.

“MFH dituduhkan oleh LPIB berangkat menunaikan ibadah haji Tahun 1446 H / 2025 M pada tanggal 16 Mei 2025, namun pernyataan tersebut keliru, karena MFH merupakan jemaah haji regular yang tergabung dalam Kloter 13 berdasarkan jadwal berangkat ke tanah suci pada 17 Mei 2025,” ujarnya.

Terkait adanya kerugian negara, Imam Mukhair menerangkan bahwa tidak benar ada kerugian negara, MFH mendapat honor sebagai PPIH Embarkasi Medan sesuai haknya sebesar Rp 4.000.000 dari total Rp 7.500.000, karena beliau hanya bertugas selama 16 hari mulai tanggal 1 s.d. 16 Mei 2025.

Terkait dengan pernyataan LPIB mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kakanwil Kemenagsu, Imam Mukhir mengatakan hal tersebut adalah tidak berdasar dan syarat dengan pencemaran nama baik dan diminta supaya LPIB meminta maaf kepada publik.

Sebelumnya, dugaan PPIH diduga fiktif di Embarkasi Medan ini berawal dari aksi unjuk rasa dan pengaduan masyarakat dari Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu 25 Juni 2025 kemarin.

Dalam aksi tersebut, puluhan massa membawa bukti dokumentasi terkait dugaan daftar hadir fiktif oknum PPIH Embarkasi Medan berinisial MFA. Oknum ini disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan ini, Koordinator Aksi LPIB Toni Syahputra menyampaikan, usai aksi unjuk rasa, LPIB telah menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke PTSP Kejati Sumut.

“Usai aksi, kami langsung menyerahkan Dumas resmi, lengkap dengan bukti-bukti seperti SK PPIH 2025 untuk keberangkatan dan kepulangan jemaah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut (Kakanwil Kemenagsu),” ujar Toni.

Toni menambahkan, dalam bukti absensi harian sejak 17 Mei 2025, terlihat jelas paraf atau tanda tangan MFA. Padahal, berdasarkan data keberangkatan, MFA telah terbang ke Makkah sebagai jemaah haji reguler pada 16 Mei 2025.

“Absensi itu kami lampirkan juga. Jadi tidak masuk akal jika ia tetap tercatat hadir. Dumas juga kami serahkan ke Polda Sumut, tembusannya ke Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR RI, agar penanganannya bisa lebih cepat,” imbuh Toni.

Senada dengan Toni, Sekretaris Umum LPIB Muhammad Arie mengatakan, temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara atas penggunaan dana DIPA Haji Kemenag Sumut yang bersumber dari APBN.

“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kakanwil Kemenagsu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam DIPA Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: 025.09.2.299225/2025 tertanggal 24 November 2024. Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam pembayaran honor kepada oknum PPIH fiktif. Maka wajar bila publik menilai ada kemungkinan penerimaan fee dalam proses tersebut,” tegas Arie.

Terpisah, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting SH, Kamis (26/5/25) mengaku sedang mempelajari Pengaduan Masyarakat yang disampaikan LPIB ke PTSP Kejati Sumut.

Adre menjelaskan, Kejati Sumut akan mempelajari setiap surat masuk dan akan menunggu hasilnya guna tindak lanjut. “Ada surat masuk, surat tersebut tentunya akan dipelajari. Demikian semua surat yang masuk, pasti akan demikian. Bagaimana nantinya kita lihat hasilnya,” jelasnya via pesan WhatsApp nya..

(Red)

Berita Lainnya

Index
slot gacor 4dhttps://pamongwalagri.kotabogor.go.id/https://snono-systems.com/vps-hosting/https://carirajajudi33.comhttps://staging.ilumed.com/team/https://jphoki.it.com/https://advtransfer.comhttps://awesomewebsitethemes.com/bakar69bakar69bakar69