BATU BARA,(PAB)----
Aktivitas galian C tanpa izin masih menjadi masalah yang dilaporkan terjadi. Beberapa lokasi diduga menjadi tempat penambangan ilegal, dan hal ini menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara.
Galian C tanpa izin dilaporkan ada di beberapa lokasi, termasuk di belakang Singapore Land, Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, dan Dusun VII Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh dan galian C di Dusun VII Desa Sumber Rejo kec. Datuk lima puluh, modus pematangan lahan/ meratakan bukit untuk tapak perumahan.
Bahkan ada juga kegiatanterkait penambangan di daerah perkebunan Sei Balai, di Kecamatan Sei Balai, dan penambangan di daerah Desa Petatal, Kecamatan Talawi. Dan Penambangan di daerah Kwala Indah Kecamatan Sei Suka, dan penambangan di daerah Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka serta Penambangan di daerah Suka Ramai di Kecamatan Air Putih, dan penambangan di daerah Desa Aras di Kecamatan Air Putih.
Padahal aktivitas kegiatan galian C ini diduga tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pendapatan, tetapi juga meresahkan masyarakat sekitar atas kerusakan jalan akibat truk pengangkut hasil tambang.
Diketahui Penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Izin Usaha pertambangan galian C (yang kini disebut penambangan batuan) memerlukan izin, yaitu Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat
Meski sebelumnya, pihak kepolisian, khususnya Polres Batu Bara, dikabarkan telah melakukan penindakan terhadap beberapa kasus galian C ilegal, namun aktivitas semacam ini masih terus terjadi.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, membantah keras beredarnya kabar kegiatan ilegal marak di wilayah hukumnya.
Bahkan, AKBP Doly Nelson Nainggolan berjanji akan menindak tegas jika ada kegiatan haram yang beredar di Kabupaten Batu Bara seperti penambangan, gudang CPO, dan penimbunan BBM dari SPBU.
“Tidak boleh ada kegiatan haram seperti itu wilayah Batu Bara. Jika ada akan kami tindak tegas,” tulis AKBP Doly Nelson Nainggolan, menjawab konfirmasi media, Rabu (18/6/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun, beredar kabar di media bahwa kegiatan diduga ilegal itu marak di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kegiatan tersebut, diduga dapat berjalan mulus karena tak terlepas dari peran oknum Polisi.
Selain itu, adanya dugaan gudang CPO Ilegal di daerah Desa Petatal Kecamatan Talawi, dan gudang CPO di daerah Desa Durian Kecamatan Sei Balai.
Selanjutnya, adanya dugaan penimbunan BBM ilegal dari SPBU 14.212.259 Desa Tanjung Seri di Kecamatan Laut Tador, dan penimbunan BBM dari SPBU Jalan Ahmad Yani Pagarawan, Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Jauli Manalu SH mendukung penuh sikap Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, yang katanya akan menindak tegas seluruh kegiatan haram yang berada di wilayah hukumnya itu, tanpa tebang pilih.
“Saya bangga dengan pernyataan Pak Doly, selaku Kapolres memang harus tegas. Tapi semua itu harus ada pembuktian,” ujar Jauli Manalu SH, yang dimintai tanggapannya terkait kegiatan diduga ilegal marak di Kabupaten Batu Bara itu, Jum’at (20/6/2025).
Dalam hal ini, Jauli Manalu SH mendesak tim khusus dari Polda Sumut untuk melakukan investigasi ke lapangan, melihat keberadaan sesuai fakta yang ada.
“Agar tidak menjadi fitnah, Polda Sumut harus menurunkan tim khusus melakukan investigasi ke Kabupaten Batu Bara,” kata Jauli Manalu SH. (Rad)