MEDAN,(PAB)----
Tahun 2025 menjadi tahun kelam bagi Sumatera Utara terkait masalah material galian C ilegal. Berdasarkan berita yang beredar, banyak lokasi galian C di Sumatera Utara khususnya tanah urug yang beroperasi tanpa izin resmi, seperti di Sungai Ular, Deli Serdang, di Tukka, Tapanuli Tengah dan aktivitas galian C ilegal di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat serta beberapa tempat lain di kabupaten/Kota Sumatra Utara.
Kasus Galian C Ilegal di Sumatera Utara yang menonjol ada di Sungai Ular, Deli Serdang. Aktivitas galian C ilegal telah berlangsung lama dan telah dilakukan oleh pengusaha nakal. Meskipun aparat hukum telah melakukan razia dan pelarangan, namun masih saja beroperasi.
Galian C lainnya di Tukka, Tapanuli Tengah diduga kuat merupakan Galian C ilegal yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati Tapanuli Tengah.
Yang tak kalah menjadi sorotan saat ini aktivitas galian C ilegal di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Maraknya usaha penambangan ilegal atau dikenal aktivitas penambangan tanah urug diduga tidak memiliki izin resmi ini memiliki dampak dan konsekuensi terhadap pencemaran lingkungan.
Jika proyek pemerintah menggunakan material dari tambang ilegal, maka kontraktor atau perusahaan yang terlibat juga dapat dikenai sanksi hukum.
Sanksi hukum terhadap Pelaku usaha tambang ilegal dapat dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Sedangkan Pembeli material tambang ilegal dapat dijerat pasal 480 KUHP terkait penadah barang ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Instansi terkait yakni Dinas Perindag ESDM Sumut harus bertanggung jawab dalam menyediakan izin tambang/Gal C yang komplit/legal.
Pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan aktivitas penambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Topan Obaja Putra Ginting saat ditemui di Kantornya sedang tidak berada di tempat, Selasa (17/6/2025).