Mengejutkan, Perkara Perdata sudah Inkrah tiba- tiba Polres Langkat Tersangkakan Pemilik Tanah yang Sah

Mengejutkan, Perkara Perdata sudah Inkrah tiba- tiba Polres Langkat Tersangkakan Pemilik Tanah yang Sah
Ket foto: Pernyataan damai Muliadi (kemeja hijau) kepada Bambang Hermanto (kaos hitam) dihadapan Ketua PN Stabat,Ledis Meriana Bakara

MEDAN,(PAB)----

Penyidik Sat Tipidter  Reskrim Polres Langkat mengirim surat pemanggilan tersangka terhadap pemilik lahan yang terletak di Jl. Proklamasi kelurahan Kuala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,  Bambag Hermanto, Selasa (10/6/2025).

Surat pemanggilan tersangka tersebut dinilai janggal dan diduga sengaja dibuat untuk mengkriminalisasi pemilik lahan terkait laporan Muliadi selaku tergugat yang diputuskan "kalah" dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Bahkan lahan tersebut telah dieksekusi oleh PN Satabat bahkan dengan eksekusi  damai antara penggugat dan tergugat yang secara hukum telah menjawab kepastian hukum atas kepemilikan lahan sesuai Putusan PN Stabat dengan nomor perkara perdata 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Adapun isi kesepakatan tersebut, bahwa pihak kedua (Muliadi) telah menyerahkan tanah objek perkara sebagaimana amar putusan poin (3) yang menyebutkan " Memerintahkan tergugat agar meninggalkan dan menyerahkan tanah objek a quo kepada penggugat".

Selanjutnya yang kedua, Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/Pdt/2022 sebagaimana poin (5) menyebutkan " Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada penggugat"

Dilaksanakan oleh pihak kedua (Muliadi) kepada pihak pertama (Bambang Hermanto) dengan cara pihak pertama (Bambang Hermanto) sepakat untuk menerima ganti rugi meteril tidak berbentuk uang cash melainkan dikompensasi kan dengan menerima empat pintu bangunan berdiri diatas objek eksekusi dan pihak kedua (Muliady) sepakat untuk menyerahkan empat pintu bangunan yang bangunannya diatas objek eksekusi.

Meskinya putusan Pengadilan sudah menjawab permasalahan kepemilikan sah atas lahan tersebut dan laporan pengerusakan yang dilaporkan saudara Bambang Hermanto meskinya sudah memberi kepastian hukum untuk menyidangkan perkara pidana atas terlapor saudara Muliadi Cs selaku pelaku pengerusakan.

Keganjalan proses laporan Muliadi terhadap Bambang Hermanto diduga berkaitan dengan laporan kasus pengerusakan yang jauh lebih dahulu dilaporkan Pemilik lahan, Bambang Hermanto terhadap terlapor Muliadi yang sudah berstatus tersangka sesuai laporan Polisi Nomor: LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, pada Rabu tanggal 28 Februari 2020.

Meski sudah tersangka, terlapor Muliadi Cs belum ditahan dan tiba- tiba saja Bambang ditersangkakan dalam laporan Muliadi.

Menanggapi pemanggilan terhadap dirinya, Bambang Hermanto mengaku heran dan tak habis fikir bagaimana bisa Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam tuduhan surat palsu sedangkan surat tersebut sudah diputuskan sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bambang mengaku sudah memberikan berkas surat putusan inkrah  kepada penyidik sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pemanggilan terhadap Bambang Hermanto.

"Benar saat ini kami sedang menangani perkara tersebut " jawab Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Selasa (10/6/2025).

Dijelaskannya, saat ini terhadap perkara tersebut masih dalam penyidikan.

Keterbukaan informasi publik terkait penyidikan secara umum diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Umumnya, informasi penyidikan bersifat rahasia, tetapi ada beberapa pengecualian yang memungkinkan akses publik. 

"Kami tidak ingin terburu- buru menyampaikan ke publik, kami tidak menginginkan Informasi yang kami sampaikan dapat mengganggu proses hukum lebih lanjut. Manakala dan apabila proses penyidikan kami anggap tuntas, kami akan sampaikan kepada publik" jelasnya..

Selaku pucuk pimpinan Polres Langkat, David sudah menekankan  proses penyidikan agar berjalan profesional, transparan dan akuntabel.

" Dan yang pasti, saya sudah menekankan kepada penyidik untuk menangani setiap pengaduan, laporan daei masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel, Terimakasih" tutupnya.

 

Berita Lainnya

Index