Meski Diterpa Kasus Korupsi Silpa Dana Desa TA 2023, Bupati Rohil Lantik Penghulu Teluk Mega

Meski Diterpa  Kasus Korupsi Silpa Dana Desa TA 2023, Bupati Rohil Lantik Penghulu Teluk Mega

ROHIL,(PAB)----

Penghulu (Kepala Desa) Teluk Mega terpilih, Afriza S.H kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau kembali di lantik meski diketahui telah melakukan tindakan pidana korupsi anggaran Silpa Dana Desa TA 2023.

Pelantikan Penghulu Teluk Mega, Afriza S.H berdasarkan surat keputusan Bupati Rohil, H.Bistamam selaku Penghulu defenitif, Kamis (8/5/2025) oleh Sekretaris Daerah Rohil.

Dengan dilantiknya, Afriza S. H menimbulkan kontroversi karena dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Menurut informasi yang diterima redaksi, masyarakat kelompok Tani (Poktan) desa Teluk Mega  telah melaporkan dugaan penyimpangan atas penggunaan dana silpa anggaran Desa tahun 2023.

Laporan itu terkait kegiatan ketahanan pangan Tahun 2023 dalam bentuk kegiatan Penggemukan Sapi yang dikelola oleh kelompok masyarakat Dusun Seminai yang berhasil terjual pada bulan Juni 2023, total bersih dari penjualan Rp. 70.500.000.

Dana Tersebut telah di transfer oleh Suryono selaku Pengelola Kegiatan Pengemukan Sapi ke rekening Penghulu, Afriza S.H.

Yang mana dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembelian Sapi untuk kegiatan selanjutnya.

Sedangkan menurut hasil pemeriksaan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) ditemukan fakta bahwa pembelian sapi belum direalisasikan..

Selain itu, Kegiatan Pembangunan MCK di Dusun Seminai belum 100% selesai dikerjakan.

Kemudian Kegiatan Pembangunan MDA di Dusun Datuk Bendahara belum 100% selesai dikerjakan.

Berdasarkan temuan tersebut, sedikitnya  ada sekitar 10 (Sepuluh) kegiatan dengan total jumlah dana sebanyak Rp. 270.071.500 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) yang patut dipertanggung jawabkan oleh Penghulu Afriza, S. H dan belum termasuk kegiatan Pembangunan yang belum diselesaikan.

Penyalahangunaan anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana SILPA dan BKK Provinsi Riau yang belum dikerjakan dan yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kepenghuluan Teluk Mega, kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Masyarakat merasa dirugikan dan menjadi dampak buruk proses perkembangan dan pembangunan di Kepenghuluan Teluk Mega.

Hal itu juga berdasarkan Nomor Surat 001/BPKep-TM/2024 dan 002/BPKep-TM/2024 Tentang Rapat Koordinasi  Membahas Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kepenghuluan Teluk Mega dalam Penggunaan Anggaran 2024 Berita Acara terlampir:

Senada dengan surat Tindak Lanjut Pengawasan Penggunaan Anggaran Kepenghuluan Tahun 2024 Berita Acara nomor surat 003/BPKep-TM/VIII/2024 Tentang Musyawarah Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Kepenghuluan Teluk Mega.

BPKep Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dalam hal ini telah melakukan tahapan Pengawasan dalam bentuk kegiatan koordinasi dengan Penghulu Teluk Mega beserta jajarannya dan musyawarah internal BPKep Membahas adanya kegiatan yang bersumber dari dana SILPA dan BKK Provinsi Riau Tahun 2024 yang telah disalurkan ke rekening Kepenghuluan dan dana tersebut sebelumnya telah lama di tarik oleh Penghulu Teluk Mega dan hasil dari koordinasi terakhir yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024.

Pernyataan Penghulu Kegiatan tersebut akan dikerjakannya, tapi sampai sekarang kegiatan yang bersumber dari dana SILPA dan BKK Provinsi Riau belum dikerjakan/terealisasi seluruhnya, terhadap kegiatan tersebut kendala dalam bentuk Administrasi dan proses dilapangan secara keseluruhannya tidak ada ditemukan permasalahan.

Dengan demikian patut diduga Penghulu Teluk Mega, Afriza S. H telah melakukan tindakan korupsi dana silpa anggaran Desa TA 2023.(Red)

Berita Lainnya

Index
slot gacor 4dhttps://snono-systems.com/vps-hosting/https://carirajajudi33.comhttps://jphoki.it.com/https://advtransfer.comhttps://awesomewebsitethemes.com/bakar69bakar69bakar69