Indra Ramos S.HI: Diduga Barang Bukti Rokok Lufman Hilang, JPU Tak Penuhi Perintah Majelis Hakim

Indra Ramos S.HI: Diduga Barang Bukti Rokok Lufman Hilang, JPU Tak Penuhi Perintah Majelis Hakim

Rohul,(PAB)----

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Wira Setiawan tak juga bisa menunjukkan barang bukti 10 kotak rokok Lufman tanpa gambar peringatan kesehatan yang diperintahkan Majelis Hakim untuk dibawa dan diperlihatkan dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Rokan Hulu (Rohol).

Padahal perintah menunjukkan barang bukti 10 kotak rokok Lufman tanpa gambar peringatan yang tertuang dalam dakwaan telah disampaikan secara tegas oleh Majelis Hakim kepada JPU.

Perintah menghadirkan barang bukti juga dikuatkan dengan pernyataan keberatan kuasa hukum terdakwa, Indra Ramos S.HI di persidangan sebelumnya Senin,(21/4/2024) yang mana JPU hanya menghadirkan satu kotak rokok Lufman diakui JPU sebagai  model sampling.


Hingga sidang telah memasuki tahap keterangan terdakwa dipersidangan perkara rokok Lufman ilegal, JPU tak juga dapat menunjukkan barang bukti sebagaimana dalam Perintah Majelis hakim yang diketuai Rudy Cahyadi, Kamis (24/4/2025).

Sedangkan sidang telah berlanjut dengan kesempatan terdakwa memberikan keterangan dalam pembelaan di persidangan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Indra Ramos S. HI menduga barang bukti telah dihilangkan.

Menurutnya perintah majelis hakim telah disampaikan secara jelas dan harus dipenuhi untuk dipersidangan selanjutnya namun tak kunjung diindahkan oleh JPU.

" Patut diduga barang bukti telah hilang, dan soal model sampling bukan barang bukti, ini perkara hukum yang menyangkut hak keadilan bagi Maradona  yang menurut kami telah dikebiri dan diduga kuat mengalami kriminaliasi" tegas Indra Ramos, S. HI.

Sebelumnya, sidang dengan agenda keterangan saksi pada Selasa (15/4/2025) JPU tidak menghadirkan barang bukti dengan alasan barang bukti masih ada di gudang dan belum bisa di keluarkan karena gudang dalam keadaan terkunci sedangkan petugas membawa kunci tidak ada ditempat.

Lanjut pada sidang lanjutan yang di gelar pada Senin, (21/4/2025) JPU hanya membawa satu kotak rokok Lufman sebagai model sampling sedangkan sisanya masih ada digudang Kejari Pasir Pangaraian.

Dengan satu kotak yang diperlihatkan dan diakui oleh JPU sebagai model sampling, Kuasa hukum terdakwa keberatan, yang kemudian oleh Hakim ketua memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh barang bukti keseluruhan dalm sidang berikutnya

Sidang dilanjut pada keesokannya, Selasa (22/4/2025), kembali JPU tidak membawa barang bukti sebagaimana perintah majelis hakim sebelumnya

Hingga pada sidang hari ini, Kamis (24/4/2025) dengan agenda keterangan terdakwa, JPU juga tidak membawa dan menunjukkan barang bukti sebagaimana yang diperintahkan Majelis Hakim.(Red)

Berita Lainnya

Index