Indikasi Korupsi Dinas Pendidikan Simalungun pada Pengadaan Mebel SD dan SMP Dipertanyakan !

Indikasi Korupsi Dinas Pendidikan Simalungun pada Pengadaan Mebel SD dan SMP Dipertanyakan !

Medan,(PAB)---

Indikasi adanya tindak pidana Korupsi pada kelebihan bayar pada anggaran Pengadaan Mebel SD & SMP TA 2023 senilai Rp. Rp. 1.049.087.757,32  di Disdik Simalungun menjadi perhatian publik atas viralnya pemberitaan mass media belakangan ini.

Sebagaimana indikasi korupsi terungkap dalam temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut 2024 pada penggunaan APBD 2023 yang dilaksanakan oleh CV MJ melalui sistem pemilihan catalog elektronik (e-catalogue).

Disebutkan bahwa CV MJ melaksanakan 12 kegiatan pengadaan mebel sesuai surat pesanan (SP), kemudian, dalam laporan tersebut juga disebutkan, Pekerjaan dilaksanakan selama 55 hari kalender yang dimulai dari tanggal 3 Agustus s.d 28 September 2023. 

Seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai dan atas pekerjaan tersebut telah dibayar lunas melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS sebesar Rp8.427.295.000,00 yang tak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan pengamatan pada situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mebel pada CV MJ memiliki spesifikasi yang ditawarkan sebagai berikut.

Berdasarkan spesifikasi tersebut, telah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji petik untuk pengujian kualitas yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, Ahli dari Laboratorium Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Inspektorat, PPK dan PPTK pada tanggal 29 November 2023 yang dilakukan untuk 11 SMP Negeri pada Kabupaten Simalungun yang mendapatkan pengadaan. 

Telah diambil sebesar 104 sampel untuk kursi siswa, 102 sampel untuk meja siswa, 12 sampel untuk kursi guru dan 11 sampel untuk lemari kelas untuk pengujian identifikasi jenis kayu. Kemudian, dalam temuan tersebut dijelaskan, Pemeriksaan selanjutnya berdasarkan hasil kajian identifikasi material kayu yang dilaksanaan oleh Laboratorium Fakultas Kehutanan USU yang diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2023 diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi yang ditawarkan oleh penyedia yaitu kayu kelompok meranti.

 Namun, berdasarkan uji laboratorium terdapat kayu kelompok rimba campuran, atas hal tersebut, Tim pemeriksa BPK melakukan survei harga untuk menentukan harga pasar kayu rimba campuran kepada tiga tempat penjualan kayu yang berdomisili sekitar CV MJ. Hasil survei diperoleh rata-rata harga pasar kayu rimba campuran untuk papan steam kayu sebesar Rp4.413.841,81/m3 dan kayu broti sebesar Rp.3.225.047,08/m3. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih, dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/25), terkait dengan persoalan tersebut melalui pesan Whatsap, tidak menjawab sampai berita ini ditayangkan.(Red)

Berita Lainnya

Index