Bisnis BBM Oplosan Jenis Solar dan Pertalite Subsidi Beroperasi Di Gudang Penimbunan Agusliem

Bisnis BBM Oplosan Jenis Solar dan Pertalite Subsidi Beroperasi Di Gudang Penimbunan Agusliem

DELI SERDANG | Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan jenis Solar dan Pertalite bersubsidi yang terletak di gudang penimbunan BBM milik warga keturunan Tionghoa inisial Agusliem di Jalan Haji Hanif kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang. tampaknya berjalan lancar diduga tak tersentuh hukum.

Sebab aktifitas keberadaan gudang penimbunan BBM Agusliem yang tampak tak pernah sepi dari kegiatan hilir mudik mobil tangki pengangkut minyak menjadi rutinitas angkutan di jalan Haji Hanif.

Bahkan keberadaan angkutan mobil tangki minyak berwarna merah milik Perusahaan PT Pertamina kerap hilir mudik membuat macet akses lalu lintas di sepanjang jalan Haji Hanif.

Kemacetan yang ditimbulkan beberapa mobil tangki merah itu tak menghalangi aksi pengepulan BBM Solar dan Pertalite bersubsidi yang beroperasi di gudang Bisnis BBM Oplosan Agusliem.

Seolah kebal hukum, pemandangan mobil tangki tak menghalangi kegiatan bisnis BBM oplosan yang mengunakan Modus penyimpanan BBM jenis solar dan Pertalite bersubsidi yang kemudian diolah menjadi BBM oplosan untuk volume yang lebih besar demi keuntungan yang lebih banyak.

Menurut sumber informasi media ini gudang Agusliem tersebut diduga menimbun dan mengoplos minyak jenis solar dan pertalite kerap menggunakan Mobil tangki merah putih berpelat BK8579GK yang sering keluar masuk dari gudang-  Pertamina Belawan yang membawa minyak solar maupun pertalite murni 16ribu liter atau setara 16 ton yang akan dikeluarkan 8 ribu liter setara 8 ton ke mobil coldiesel box yang sudah dipersiapkan dengan drum kosong.

Setelah 8 ribu liter minyak solar maupun pertalite murni yang diturunkan atau di kuras dari mobil tangki tersebut. Lalu di isi ke dalam drum yang kosong ke mobil coldisel box yang siap menampung.

Terkait hal itu, pemilik Gudang  Agusliem hingga berita ini tayang belum memberi tanggapan.

Diketahui Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi ini telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dan pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan pasal 55 UU dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda sebanyak 60 Milyar Rupiah.

Berita Lainnya

Index