Rokan Hulu,(PAB)-----
Polres Rokan Hulu (Rohul) hingga saat ini belum mampu menangkap pelaku pengedar rokok Lufman, Wisking Sudarsono warga Pekan Baru yang diduga merupakan "kaki" Polisi untuk menjebak pemilik kios, Maradona alias Mona (40) warga Pasir Pangarian Rokan Hulu yang ditersangkakan sebagai pengedar rokok ilegal tersebut.
Polisi menetapkan Mona selaku tersangka dan ditahan berdasarkan temuan barang bukti 10 kotak rokok Lufman tak bergambar peringatan kesehatan pada kejadian Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Penegoro pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sedangkan pelaku lain, Wisking selaku penjual dan pengedar rokok Lufman tidak ditangkap hingga saat ini.
Dugaan Wisking Sudarsono sebagai orang yang dikondisikan Polisi untuk menjebak Mona didasari proses penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Rohul secara tiba-tiba menyita barang bukti berupa 10 kotak rokok Lufman warna merah didalam kios selang 10 menit Wisking menyerahkan rokok tersebut meninggalkan tempat.
Ironisnya, Polisi bukannya mengejar Wisking bersama 1 pria diduga oknum aparat mengendarai mobil Avanza warna hitam, namun justru mengejar mobil Innova Silver yang dirental Mona ditempat terpisah.
Dari aksi penggerekan itu, Polisi berhasil merampas 10 kotak rokok Lufman, 1 unit mobil Innova Silver dan 1 kotak Rokok merk felos yang berada didalam mobil Innova.
Dalam aksi penggerebekan dimalam hari itu, Polisi tidak menunjukkan surat tugas atau menyerahkan berkas surat sita atas 3 BB tersebut.
Selang beberapa hari, Mona mendatangi Polres Rohul untuk mengkonfirmasi kendaraan mobil Innova rentalnya lantaran tak ada kaitannya dengan penjualan rokok Lufman, alhasil kehadirannya tersebut disambut langsung petugas Sat Tipidter Polres Rohul dan memaksanya untuk memberi keterangan terkait rokok Lufman yang rampas tersebut.
Dari keterangannya, Mona menyebut rokok itu dibeli dari seseorang bernama Wisking, dan baru pertama kali membeli langsung digrebek.
Sedangkan mobil Innova Silver tak ada kaitannya dengan penjualan rokok Lufman tersebut, akhirnya Polisi mengeluarkan mobil tersebut dengan tarif 5 juta, sementara rokok felos dikembalikan pada Kamis 26 Desember 2024.
Mona mendapat surat panggilan BAP selaku saksi dalam perkara rokok tanpa gambar peringatan kesehatan atau tindak pidana rokok ilegal pasal 437 ayat 1 jo pasal 150 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dalam keterangannya Mona tetap bersaksi bahwa rokok Lufman tersebut didapat dari Wisking yang diantar menggunakan mobil Avanza warna hitam bersama satu orang pria tak dikenal.
Selanjutnya pada Sabtu 21 Desember 2024 malam, Mona kembali diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi didampingi awak media.
Sementara Wisking belum juga dimintai keterangan hingga pada Jumat 27 Desember 2024, Polisi menangkap Mona di warungnya berdasarkan surat penetapan tersangka
Ironis, Kapolres Rokan Hulu dalam siaran persnya dihari yang sama, Jumat (27/12/2024) memaparkan Mona selaku tersangka.
" Kami berhasil mangamankan satu tersangka inisial MA alias Mona atas peredaran rokok Lufman sebanyak 10 kotak atau setara 100.000 batang rokok" ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono.
Padahal, Mona belum diperiksa selaku tersangka, bahkan penjual dan pengedar Rokok Lufman bernama Wisking belum ditangkap akan tetapi Mona diduga dikambing hitamkan sebagai pengedar rokok ilegal di Rohul.
Terpisah, Maraknya peredaran rokok ilegal merk Lufman di Rokan Hulu tak menampik kecurangan Polisi dalam pemberantasan peredaran rokok Ilegal, sebab disalah satu gudang penyimpanan rokok Lufman Ilegal di pasir jambu pemiliknya inisial Arif masih beroperasi.
Dugaan peredaran rokok Lufman Ilegal dibackingi aparat penegak hukum setempat dengan modus setoran.
Indikasinya dengan metode kode rokok disetiap mafia peredaran rokok ilegal di Rokan Hulu, salah satunya rokok Lufman kode Kotak nomor 13 milik warga keturunan Tionghoa inisial AAN eksis beroperasi.
Dan usut punya usut, kotak Rokok Lufman milik Wisking dengan kode nomor 11 diduga milik warga keturunan Tionghoa inisial Jeri.
Rokok Lufman beredar ke warung-warung oleh para sales dan dikirim dari Batam ke pekan baru hingga masuk ke wrung- warung diberbagai Desa di kabupaten Rohul.
Mirisnya, Bupati maupun Kapolres Rohul belum pernah melakukan sosialisasi bahaya rokok dan larangan peredaran rokok ilegal di kabupaten Rokan Hulu, tetapi dalam kasus penangkapan terhadap Mona, Kanit Tipidter Iptu Abdau Wardiyoso justru selaku pelapor, ini jelas melanggar pasal 19 dan 20 undang- undang Nomor 8/1981 tentang hukum acara pidana yang secara jelas melanggar kode etik dengan penangkapan tak sah.(Red)