Skanario Penjebakan dan Pemerasan berujung Penjara

Wisking Pelaku Pengedar Rokok Ilegal masih Bebas Berkeliaran, Polres Rokan Hulu Bungkam !

Wisking Pelaku Pengedar Rokok Ilegal masih Bebas Berkeliaran, Polres Rokan Hulu Bungkam !
Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Wisking Sudarsono

ROKAN,(PAB)----

Apa kabar perkembangan perkara rokok ilegal merk Lufman yang tengah viral di Rokan Hulu, kabarnya setoran mafia rokok Lufman sudah bersarang dikantong pribadi Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono sehingga redam begitu saja, tak ada kelanjutan penangkapan terhadap tersangka lain selaku pengedar Rokok inisial Wisking.

Sementara Maradona alias Mona (40) warga Pasir Pangaraian selaku pedagang kios ditersangkakan atas peredaran rokok Lufman dengan barang bukti 10 kotak tanpa bukti yang kuat, sebab pengedar yang asli Wisking masih bebas berkeliaran. Diduga Wisking warga Pekan Baru, Riau merupakan aktor penjebakan terhadap Mona dengan skanario yang diatur oleh tim Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Setelah berhasil menjebak Mona atas BB 10 kotak rokok Lufman yang disita dikiosnya, Penyidik belum juga mengamankan Wisking Sudarsono dengan alasan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga saat ini belum juga dilakukan, sehingga pemaksaan atas tersangka pengedar rokok ilegal dilekatkan kepada Mona yang sesungguhnya adalah korban.

Dalam keterangan konferensi Pers Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono pada Jumat 27 Desember 2024 lalu secara lantang memaparkan hanya satu tersangka pengedar rokok Lufman Ilegal dengan BB 10 Kotak rokok Lufman berwarna merah tanpa menyebut nama tersangka lain yakni Wisking Sudarsono selaku penjual.

Sikap yang tergesa- gesa dalam memberi keterangan pers tanpa mempertimbangkan hak keadilan dan azas praduga tak bersalah, Budi Setiyono terkesan menutupi sesuatu yang diduga berkaitan dengan fakta pengungkapan peredaran rokok ilegal dan viralnya berita dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polres Rokan Hulu terhadap penjual rokok ilegal.

Dengan pemaparan yang disampaikan diduga merupakan pengungkapan palsu terhadap kasus peredaran rokok ilegal tersebut.

Lagi- lagi, warga tak bersalah dan miskin menjadi kambing hitam kasus peredaran rokok ilegal di Rokan Hulu.

Ironisnya, Budi Setiyono hingga saat ini tak lagi bersedia memberi keterangan kepada wartawan terkait kebenaran dan fakta- fakta kasus peredaran rokok Lufman tersebut, padahal Budi sempat berjanji dalam wawancaranya akan mengungkap peredaran rokok ilegal sampai tuntas. Bahkan mengajak masyarakat turut serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Yang paling menarik dari kasus ini, pelapor yang melaporkan rokok ilegal adalah penyidik Polres Rokan Hulu, Iptu Abdau Wardiyoso selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu dengan pasal 347 ayat 1 jo pasal 150 ayat 1 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Dalam praktik penyidikannya, Iptu Abdau Wardiyoso tidak pernah memberikan bukti- bukti yang diperlihatkan kepada Mona yang ditersangkakan dalam proses pengungkapan peredaran rokok ilegal, bahkan selaku pelapor tak dijelaskan siapa korban dan hasil koordinasi kepada Dirjend bea dan cukai bahkan koordinasi kepada Kementrian kesehatan ataupun Dinas kesehatan Kabupaten Rokan Hulu.

Sehingga pengungkapan kasus peredaran rokok Lufman Ilegal terkesan dipaksakan dan dikondisikan untuk kepentingan setoran akhir tahunterhadap pelaku usaha peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, apalagi baru- baru ini Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono merayakan ulang tahun kelahirannya di Mako Polres Rokan Hulu bersama anggotanya.

Sebelumnya, Mona diduga mengalami kriminalisasi mengunakan metode Entrapmant dari  Polres Rokan Hulu atas belum tertangkapnya pelaku penjual rokok ilegal merk Lufman inisial Wisking selaku sales rokok.

Mona ditersangkakan atas penjualan rokok ilegal yang belum sempat dijual, atas temuan 10 kotak rokok Lufman didalam kios miliknya yang digrebek Polisi sesaat setelah pelaku Wisking meninggalkan tempat.

Sedangkan Wisking bersama temannya lolos begitu saja menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa penyergapan dari petugas yang terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Mona diduga dijebak untuk dikondisikan agar bisa diperas dan akhirnya  ditersangkakan dan dijemput paksa untuk kepentingan  konferensi pers akhir tahun Kapolres Rokan Hulu pada Jumat 27 Desember 2024, sedangkan Mona belum selesai diperiksa dalam keterangannya selaku tersangka.


Dari informasi yang dihimpun, Mona yang merupakan pedagang kios dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru menawarkan rokok felos dan Lufman sebanyak 10 kotak untuk dijual dan siap antar ketempat.

Meski awalnya menolak, Mona akhirnya bersedia membeli rokok Lufman tersebut karena desakan Wisking yang bersedia mengantar langsung ke toko milik Mona.

Sesampainya pesanan rokok Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.(Red)

Berita Lainnya

Index