Mona Dijebak lalu Diperas, Kode Kotak Rokok Lufman Di Rokan Hulu Ajang Bisnis Setoran Ke APH

Mona Dijebak lalu Diperas, Kode Kotak Rokok Lufman Di Rokan Hulu Ajang Bisnis Setoran Ke APH

ROKAN HULU,(PAB)-----

Persaingan bisnis peredaran rokok Lufman di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau ternyata melibatkan banyak pihak tak terkecuali Aparat penegak Hukum (APH) dan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, sebab diketahui belum ada sosialisasi bahaya rokok dan larangan keras peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hulu oleh aparat setempat.

Usut punya usut peredaran gelap rokok ilegal Lufman ternyata memiliki kode peredaran dilapangan.

Sebab larisnya pembelian rokok Lufman berjalan lancar diberbagai toko, kios dan warung-warung warga lantaran harga rokok Lufman terbilang sangat murah.

Minat warga membeli rokok Lufman dengan harga ramah dikantong menjadikan Lufman rokok terlaris diwarung- warung menjadikan persaingan peredaran sesama sales rokok.

Warga pasir Pangaraian inisial Hendra menyebutkan bahwa peredaran rokok Lufman sudah berlangsung lama, sudah banyak korban pemerasan dan penyitaan barang yang dilakukan oknum Polres Rokan Hulu.

" Sebagian dari mereka memilih berdamai dengan memberikan sejumlah uang ke Polisi, dan barang ada yang disita begitu saja tanpa kelanjutan kasusnya, makanya kabar ditangkapnya pedagang rokok bukan hal yang mengejutkan di Pasir Pangaraian, cuma baru Mona yang ditangkap dan dipaksakan untuk ditahan, itu yang menggemparkan bagi warga Rokan Hulu" ujar Hendra kepada media ini, Minggu (5/12/2025).

Lanjut kata Hendra, bahwa ada persaingan ketat bisnis peredaran rokok Lufman di Rokan Hulu yang ditandai dengan kode kotak rokok yang mana peredarannya terindikasi adanya setoran ke APH.

" Mona ditangkap dan ditahan merupakan cara mereka menunjukkan adanya pemerasan yang dilakukan Oknum Polres Rokan Hulu, lantaran tak sanggup membayar 200 juta makanya Mona diproses dan ditahan, sedangkan Mona baru tersadar membeli rokok Lufman atas bujukan sales rokok pekan baru, Wisking yang justru tidak ditangkap, ada apa?" Kata Hendra.

Lanjut, Hendra mencurigai aksi tangkap terhadap Mona memang pola penjebakan (Entrapmant) untuk memperingatkan mafia pelaku peredaran rokok Lufman taat bayar setoran, apalagi kejadian itu dilakukan di bulan Desember 2024 merupakan akhir tahun untuk pencapaian nilai setor yang fantastis.


 

" Bukan rahasia umum itu, mereka sudah setor untuk memperlancar peredaran rokok Lufman ke pedagang, dan mereka memiliki kode nomor kotak untuk isyarat yang sudah setor dengan barang kepemilikan, sehingga untuk kode lain akan dikondisikan masuk daftar setor ke Polres Rokan Hulu " ungkap Hendra 


 

Maka kata Hendra, kalau aparat pemeras rakyat, tidak jujur dan tamak kekuasaan tanpa belas kasihan mereka manfaatkan orang- orang polos untuk dikambing hitamkan dalam meraup keuntungan. 
 

" Saya bongkar salahsatu tempat penampungan rokok Lufman di pasir jambu, pemiliknya inisial A, dia setor uang suap kepada oknum Polres Rokan Hulu, kode kotak nomor 13 dengan sales inisial Aan keturunan Thiongha, ngerihnya lagi ada oknum  LSM  yang menerima setoran juga dan membackup usahanya" cetus Hendra.
 

Jadi Mona itu cuma kambing hitam doank, dikondisikan untuk 'setoran"  dalam peredaran rokok ilegal Lufman di Rokan Hulu, tutupnya. 

Sebelumnya, Mona diduga mengalami kriminalisasi mengunakan metode Entrapmant dari  Polres Rokan Hulu atas belum tertangkapnya pelaku penjual rokok ilegal merk Lufman inisial Wisking selaku sales rokok.

Mona ditersangkakan atas penjualan rokok ilegal yang belum sempat dijual, atas temuan 10 kotak rokok Lufman didalam kios miliknya yang digrebek Polisi sesaat setelah pelaku Wisking meninggalkan tempat.

Sedangkan Wisking bersama temannya lolos begitu saja menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa penyergapan dari petugas yang terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Mona diduga dijebak untuk dikondisikan agar bisa diperas dan akhirnya  ditersangkakan dan dijemput paksa untuk kepentingan  konferensi pers akhir tahun Kapolres Rokan Hulu pada Jumat 27 Desember 2024, sedangkan Mona belum selesai diperiksa dalam keterangannya selaku tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Mona yang merupakan pedagang kios dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru menawarkan rokok felos dan Lufman sebanyak 10 kotak untuk dijual dan siap antar ketempat.

Meski awalnya menolak, Mona akhirnya bersedia membeli rokok Lufman tersebut karena desakan Wisking yang bersedia mengantar langsung ke toko milik Mona.

Sesampainya pesanan rokok Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.

(Red)

Berita Lainnya

Index