DUMAI,(PAB) ----
PERS
Hak jawab terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11 mengatur hak jawab, yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam MEDIA yang BERSANGKUTAN.
Salah satu fungsi hak jawab adalah; menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
Salah satu tujuan hak jawab adalah; memberi kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan sekaligus memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang.
Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.
Respon PT GPN
Membaca berita online nasional PABIndonesia.co.id pada Kamis (2/1/2025) lalu, yang berjudul "Diduga PT GPN Peras Calon Security Subkon Wilmar", Direktur PT Ganda Prabu Nusantara (GPN), Pak Ridho berikan hak jawabnya.
Perlu diketahui, pada alinea terakhir pemberitaan tersebut, tertulis "Dikesempatan pemberitaan berikutnya, Jurnalis akan upayakan konfirmasi kepada pihak Ganda Prabu Nusantara". Berita yang sampai ke tangan pembaca hari ini merupakan berita lanjutan yang dimaksud.
"Terimakasih atas ruang hak jawab yang bapak berikan. Saya rasa, jawaban saya tetap sama, seperti klasifikasi yang saya berikan kepada rekan media kita, atas nama pak Edo. Mauliate godang Pak", isi chat WA Ridho, Sabtu (4/1/2025) pukul 10.24 WIB di gadget Jurnalis.
Terkait isu yang sama di Bangkinang Kampar, Ridho berkata demikian; "Baik Pak. Dan, kebetulan isu itu tidak benar Pak. Kita bisa cek di media mana pun di Kampar. Kita tidak pernah bermasalah 1 hal pun Pak. Mohon di bantu diluruskan kembali ya Pak. Biar terang benderang Pak".
Senada, Manager Operasional PT. GPN yaitu Muhammad Akhir Harahap, sekaligus pegawai yang melakukan wawancara pada waktu tes tersebut, juga mengklarifikasi berita yang sudah terbit pada hari Kamis, tanggal 2 Januari 2025 itu.
Harahap mengklarifikasi "Bahwasanya apa yang disampaikan oleh media online pab-indonesia.co.id dengan narasi dugaan bahwa kami melakukan pemerasan terhadap calon security yang kami tes wawancara, itu tidaklah benar. Bagi peserta tes wawancara yang sudah kami terima, kami meminta mereka untuk membuat surat pernyataan, bahwasanya mereka tidak ada dipungut biaya apapun, yang mengatas namakan uang baju seragam dengan nilai Rp 3,5 jt per orang!!", Sabtu (4/1/2025) pukul 21.28 WIB, via chat WA.
"Perlu saya jelaskan, dalam hal perekrutan tenaga security di wilker PT. Wilmar Nabati Indonesia (WNI), prosedur rekrut tidak ada kaitannya dengan PT. Wilmar. Bahkan saya sudah di panggil oleh pihak Wilmar. Pihak Wilmar menyampaikan kepada kami, agar perekrutan itu benar-benar profesional dan mengutamakan anak warga tempatan", sambung Muhammad Akhir Harahap lagi.
Muhammad Akhir Harahap menyampaikan kembali, seragam baju kerja security adalah perlengkapan yang harus petugas security beli sendiri, itupun terserah mereka mau belinya dimana. Anggaran untuk baju seragam memang ada diberikan oleh Wilmar, tapi itu diberikan oleh PT. Wilmar diakhir tahun bekerja, bukan diawal kerja. Dan uang baju itu nantinya, akan dikembalikan lagi kepada security nya masing-masing. Sementara PT GPN ini, merupakan perusahaan yang baru menang tender di Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), di wilker PT. Wilmar. Sebelumnya, perusahaan BUJP dipegang oleh perusahaan jasa pengamanan lain.
"Kenapa saat wawancara tidak boleh membawa HP, saya rasa, aturan larangan membawa gadget kedalam ruang wawancara itu tidak hanya perusahaan kita aja yang terapkan aturan. Perusahaan lain juga terapkan hal yang sama. Karena tes wawancara ini bersifat privasi. Tujuan penerapan larangan membawa gadget agar peserta.
larangan membawa gadget agar peserta tidak merekam selama mengikuti proses wawancara. Karena, kalau proses wawancara direkam peserta tes, mereka peserta berkemungkinan akan memberitahukan materi wawancara tadi kepada peserta lainnya. Nah, tentunya kalau hal seperti ini sempat menjadi, tentu kualitas tenaga security kami tidak profesional dong!?", urai Muhammad Akhir Harahap.
"Security yang lama kita terima berjumlah 17 orang. Selebihnya security yang baru itu pun warga tempatan, jadi jumlah semuanya 36 orang", chat WA Muhammad Akhir Harahap.
"Kenapa security lama yang berjumlah 19 orang itu tidak di pakai? Karena Internal dari standar penerimaan kami. Ini sifatnya privasi seseorang yang tidak bisa saya publikasikan ke media. Karena kami mempunyai rasa kemanusiaan juga kalau hal ini saya ungkap kan ke media", sambung pria berdarah Tapanuli Selatan itu.
"Jadi sekali lagi kami katakan, bahwasanya kami dari PT. GPN tidak ada melakukan pemerasan kepada peserta tes wawancara seperti yang di beritakan dan berita itu tidak lah benar adanya", pungkas Muhammad Akhir Harahap.
(Eli)