Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Kematian Rudi S Gani

Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Kematian Rudi S Gani

Medan,(PAB)----

Lembaga Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, saat korban sedang makan malam bersama keluarganya jelang tahun baru.

"Kami di sini selaku advokat dengan berbagai koalisi itu untuk meminta Polda Sulsel segera mengusut sekaligus melakukan pengawalan terhadap perkara yang sedang berjalan ini," kata Ardiansyah Putra Munthe SH yang berkantor di jalan mandala Bypass Kel.Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Area Sabtu (4/1/2025).

Ardiansyah juga menyampaikan kasus penembakan terhadap pengacara, Rudi S Gani (49) terjadi pada saat korban bersama istri dan keluarganya sedang makan malam menjelang pergantian tahun baru di Kabupaten Bone, Selasa (31/12), sekitar pukul 21.50 WITA.

"Sementara makan-makan sama keluarga tiba-tiba ada suara ledakan langsung dia tergeletak begitu saja," kata istri korban Maryam di Makassar, Rabu (1/1/2025).

Dian juga menduga kasus kematian pengacara, Rudi S Gani adanya pembunuhan berencana dengan mengunakan senapan angin yang menembus pipi kanan almarhum, "ujarnya.

Harapan Ardiansyah Putra Munthe SH terhadap Intansi Polri khususnya Polda Sulawesi Selatan dapat mengungkapkan pelaku dengan transparansi dan terbuka,"Ucapnya.

Atas prihal tersebut Ardiansyah Munthe SH menjelaskan pelaku dugaan pembunuhan berencana pihak Polda Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dengan transparan dan terbuka atas kepemilikan senjata api yang  menyebabkan kematian, dimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api yang dapat menyebabkan kematian. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur bahwa siapapun yang memiliki, membawa, atau menggunakan senjata api tanpa hak dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, agar pihak keluarga mendapatkan keadilan atas peristiwa kematian Advocate Rudi S Gani mendapatkan hukum yang tegas dan transparansi, dan tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap Advocate di seluruh Nusantara .

" Polda Sulawesi Selatan segera proses penyelidikan terhadap pelaku atas dugaan pembunuhan berencana agar pihak keluarga mendapatkan keadilan dan transparansi dalam menegakkan hukum di Polda Sulawesi Selatan agar Advocate di seluruh Nusantara tidak mendapatkan diskriminasi lagi,"katanya.

Sebagai pengacara korban yang mendapatkan perlindungan khusus yang di atur dalam undang - undang no 18 tahun 2003 tentang advokat dimana undang tersebut tugas profesi advokat tanpa ancaman tekanan dari pihak manapun.

" Pengacara mendapatkan perlindungan khusus sesuai undang-undang no 18 tahun 2003 tentang profesi advokat, dalam menjalankan tugas profesinya tanpa ada ancaman tekanan dari pihak manapun,"tegasnya.

Atas insiden yang di alami almarhum pengacara Rudi S Gani (Korban) pelaku penembakan jarak dekat yang diduga pembunuhan berencana tidak hanya menghilangkan nyawa namun telah mencederai UU No 18 tahun 2003,"tutupnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index