Diduga PT GPN Peras Calon Security Subkon Wilmar

Diduga PT GPN Peras Calon Security Subkon Wilmar

DUMAI,(PAB) ----


Sejumlah calon security yang bekerja di lingkungan Wilmar Nabati Indonesia Dumai diduga mengalami pemerasan, saat mengikuti tes wawancara kerja di kantor PT Ganda Prabu Nusantara (GPN), Jl. Garuda Jl. Delima, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru.

Hal ini berdasarkan pengakuan korban pemerasan, BY dan RS, Kamis (2/1/2025), saat diwawancarai Jurnalis, di salah satu warkop bilangan Jl. Sultan Hasanuddin (Ombak).

"Kami dimintai biaya oleh 2 orang oknum pewawancara perusahaan pada Jumat (27/12/2024), untuk membayar uang Rp 3,5 juta. Seandainya nanti sampai tanggal 30 Desember 2024, ada pemberitahuan, bahwa nama kami masuk kerja di perusahaan GPN, kami dimintai uang itu, dengan dalih uang seragam. Kalau nama kami muncul dalam penerimaan kerja, tapi uang 3,5 juta yang diminta oknum itu tidak kami transfer ke mereka pewawancara, maka nama kami diblacklist atau dicoret mereka", ujar BY didampingi RS, menceritakan pengalaman mereka saat mengikuti tahapan tes wawancara kerja itu.

Ganda Prabu Nusantara (GPN) adalah perusahaan rekanan baru bergerak di bidang jasa pengamanan di perusahaan Wilmar Nabati Indonesia, dengan area kerja di Wilmar dermaga Pelindo dan area Budi Indah Bagan Besar Bukit Kapur, Kota Dumai.

Jasa pengamanan (security) hanya terikat kontrak selama setahun di Wilmar. Itu sebabnya, setiap tahun petugas security akan berganti kontrak. Dan, saat pergantian kontrak, petugas security akan menerima atribut kerja secara gratis dari perusahaan subkon di Wilmar tersebut.

Jadi, ada dugaan kuat subkon Wilmar, perusahaan Ganda Prabu Nusantara (GPN) pimpinan Pak Ridho, terutama 2 orang oknum tersebut berkemungkinan melakukan pemerasan saat mewawancarai 36 calon security.

Pengakuan BY dan RS, akhirnya ada 22 orang yang namanya dinyatakan tidak lulus wawancara. BY dan RS termasuk diantaranya. Pengakuan BY dan RS, hingga 30 Desember 2024, mereka memang tidak mentransfer uang kepada oknum GPN tersebut, diduga yaitu seorang laki-laki bermarga Harahap satu lagi seorang perempuan bernama Pilas.

Dan, 36 orang calon security saat mengikuti tes wawancara, panitia terapkan aturan peserta tidak diperbolehkan masuk ke ruang wawancara membawa gadget. Jadi, setiap 1 orang calon security berhadapan dengan 2 oknum petugas rekrut, yaitu bapak bermarga Harahap dan Bu Pilas.

Menurut Pasal 368 KUHP ada ancaman pidana menanti bagi pelaku pemerasan. Demikian isi lengkap Pasal 368 KUHP: "Bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun".

Penelusuran rekam jejak GPN, ternyata unsur pemerasan yang mereka lakukan juga sudah pernah mereka lakukan sebelumnya di Bangkinang.

Diminta kepada Disnaker Dumai, Kejari dan Polres Dumai untuk menelusuri dugaan perilaku menyimpang rekrut naker oleh GPN tersebut.

Wilmar segera menindak lanjuti PT GPN tersebut dengan segera dan sesuai dengan apa yang telah terjadi.

Dikesempatan pemberitaan berikutnya, Jurnalis akan upayakan konfirmasi kepada pihak Ganda Prabu Nusantara.


(Eli)

Berita Lainnya

Index