Pelaku Pelecehan Kabur tak Kunjung Ditangkap, Kapolres Labuhanbatu masih Bungkam

Pelaku Pelecehan Kabur tak Kunjung Ditangkap, Kapolres Labuhanbatu masih Bungkam
Ilustrasi

LABURA,(PAB)----

Tak jua mendapat kepastian hukum meski sudah hampir satu tahun lamanya melaporkan kasus pelecehan anak ke Polres Labuhanbatu, Ibu korban, Fitriani (48) ungkap kekecewaan yang mendalam atas kinerja Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kamis (24/12/2024).

Fitriani menyampaikan peristiwa hubungan badan antara korban yang merupakan Putrinya berinisial NR (20) hingga hamil menuntut keadilan dan tanggung jawab pelaku inisial SFP.

"Kami melaporkan ini ke polisi supaya adanya keadilan yang didapatkan anak awak yang sudah diperlakukan tidak baik, dan senonoh oleh terlapor. Tapi, kenyataannya sampai saat ini, sudah hampir satu tahun lamanya permasalahan laporan awak di Polres Labuhanbatu ini, seakan-akan tak berjalan", ucap, Fitriani

Disampaikan laporan itu tertuang  pada  LP dengan nomor : STPLP/B/146/Yan 2.5/II/2024/SPKT RES – LB, tertanggal 6 Februari 2024, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU 17/2016 dan atau pasal 82 UU 17/2016 Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan korban inisial NR (20), dan terlapor, SFP status anak dibawah umur.

Terkait hal ini, wartawan mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H.,memilih bungkam lantaran tak jua memberi jawaban meski sudah berulang kali dikonfirmasi.

Lantas, Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L., melalui Kasat. Reskrim. Polres Labuhanbatu, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, melalui pesan WhatsApp memaparkan bahwa terlapor sudah naik pada status tersangka, serta dalam pencarian oleh pihak Polres Labuhanbatu.

"Perkara ini masih kami tangani dengan sebaik baiknya,, saat ini terhadap terlapor sudah ditingkatkan status nya menjadi tersangka, dan dalam proses pencarian keberadaan nya...karena, berdasarkam informasi yg kami peroleh, bhwa tersangka berada di luar negeri untuk saat ini..," tulis, Kasat. Res. Polres Labuhanbatu, Rabu (25/12/2024).

Lanjut, Kasat. Res. Labuhanbatu, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan memberikan kepastian hukum yang transparan, terbuka, dan akuntabel dan mengerahkan penyidik terus berusaha dan berupaya.

"Kami dari penyidik terus berusaha memberikan kepastian hukum dan penyelesaian terhadap perkara ini,, baik melalui proses hukum maupun restorative justice,,", nada menegaskan melalui pesan WhatsApp pada wartawan.

Kemudian, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, menyampaikan dalam pesan sesegera mungkin akan memberikan penjelasan proses setiap tindaklanjut perkembangan perkara, kepada pelapor yang dituangkan secara tertulis dalam Surat Perkembangan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) yang terbaru.

"Akan segera dikirimkan SP2HP terbaru oleh penyidik kepada keluarga korban mengenai perkembangan penyidikan perkara ini... Mohon maaf atas segala kekurangannya. Terima Kasih". Tambahnya dalam pesan WhatsApp, dengan memberi caption maaf kepada wartawan. 

Sementara dengan kaburnya pelaku diduga lantaran lambannya penanganan penyidik dalam memproses laporan Fitri, hal itu pun baru mereka ketahui setelah lebih 10 bulan laporan tak berjalan.

Menanggapi itu, Kanit. PPA. IPDA. Rostina Br. Sembiring, SH., menyampaikan perkembangan permasalahan antara korban, NR (20) terhadap terlapor, SFP sudah dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPKAP).

"Ijin Bang sebalumnya sudah kita beritahu perkembangan perkara korban anak dan juga Pelaku masih anak dan Anak ABH (pelaku) sudah tidak berada di tempat dan mohon Info bila tahu keberadaan ,terimakasih". Tulis, IPDA. Rostina Br. Sembiring, SH. Senin (23/12/3024)

Lanjut, Kanit. PPA, Rostina Br. Sembiring, menjelaskan atas keberadaan terlapor sudah tidak ada ditempat kediaman orang tuanya, serta sudah dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapor, SFP.

"Perkembangan kasus akan kita beritahukan kemudian". Tambahnya.

Sementara itu, Fitriani menjelaskan bahwa kurang lebih sebelas bulan atau hampir satu tahun lamanya mereka (pelapor-red) tidak pernah mendapatkan informasi atau berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perkembangan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP).

"Kami (Pelapor-red), sejak mulai melapor di Polres belum pernah ada diberikan pemberitahuan terperinci sudah bagaimana perkembangan atas laporan kami", ucap, Fitri,

Fitri, melanjutkan penjelasannya pada wartawan, pernah dimintai keterangan terkait LP mereka saat pertama kali melapor, dan kemudian saksi-saksi mereka telah dimintai keterangan, namun tidak mengetahui secara terperinci perkembangan perkara yang mereka laporkan.

"Memang kami pertama kali melapor disana (Polres-red) sudah diminta keterangan, baik itu anak saya selaku korban, dan suami saya selaku orang tua korban, dan berselang kurang lebih sebulan saksi-saksi dari kami (Pelapor-red) sudah di periksa oleh penyidik PPA Polres." Jelasnya.

Berdasarkan Perkap nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengamanatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (TT/ red)

Berita Lainnya

Index