MEDAN l P A B l-- Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar pada pass masuk di Pelabuhan Belawan yang dikutip secara tunai karena tidak memiliki pass masuk pelabuhan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejari Belawan Samiaji SH kepada wartawan disela sela kegiatan KKP di dermaga BP3 Medan Belawan Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, pasti akan ditindaklanjuti surat Kejati Sumut sesuai informadi dan laporan masyarakat. " Pasti akan kita proses dan Tindaklanjuti laporan tersebut bang, tetap kita proses," ujar Samiaji SH.
Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa pengutipan uang tunai pada pintu masuk Pelabuhan Belawan diduga tidak didasarkan pada landasan hukum yang tepat sehingga besar kemungkinan selama ini ada indikasi kebocoran terhadap pemasukan keuangan negara.
Terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemakaian lahan dikawasan Pelabuhan Belawan juga menjadi atensi aparat Adyaksa tersebut karena selama ini laporan masyarakat yang masuk mengindikasikan hal tersebut.
Sementara itu, Humas PT Pelindo Regional I Belawan, Sabtia ketika dikonfirmasikan pab-indonesia.co id melalui whatsapp menyampaikan" tidak y bang.tidak ada informasi itu" terkait pemeriksaan kedua hal tersebut diatas.[surya atm]
Bersambung.