Medan,(PAB)-----
Salah seorang wartawan media online, Agung Suprayogi (22) warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga mendapat tindakan kriminalisasi dari oknum pengusaha di Kabupaten Deli Serdang lantaran usaha miliknya disorot karena diduga tak memilki ijin. Hal itu diungkap orang tuanya, Sri Wage kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
"Diintip di jalan, disergap ,dituduh terlibat begal ,ditutup matanya pakai lakban, dimasukan ke mobil ,dipukuli dibawa keliling -keliling, begitulah cara polisi menangkap anak saya, pada kejadian Rabu malam tanggal 6 Nopember 2024", beber Sri Wage.
Diceritakan Wage bahwa anaknya bernama Agung Suprayogi awal kejadian sedang mengantarkan pacarnya (saksi) pulang ke rumahnya di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/11/2024).
Pada saat Agung mau sampai di depan gang rumah pacarnya, Agung Suprayogi berhenti untuk membeli sesuatu dan seketika itu langsung datang orang yang tidak di kenal memegang tangan dan lehernya .
Wage menuturkan dari keterangan pacar Agung Suprayogi, dia langsung bertanya," Siapa rupanya kalian?" Dijawab oknum tersebut," Kami dari polisi,' dan pada saat itu juga Agung di pukul dan ditendang sehingga terjatuh dan pacarnya bilang kepada polisi, " Kalau bapak mau tangkap dia ,tunggu bapak kandungnya datang," ucap Wage menirukan perkataan pacar anaknya itu.
Lantas pacar Agung Suprayogi memberi kabar kejadian tersebut kepadanya sekira pukul 21:50 Wib malam Rabu itu (6/11/2024).
Kembali sang pacar sempat ribut dengan petugas kepolisian yang diketahui petugas Satreskrim Polrestabes Medan.
Pada kejadian itu, saksi mendengar perkataan oknum Polisi yang menyebut ancaman tembak terhadap Agung
" Kutembak nanti kau, spontan mengakibatkan pacar Agung langsung ketakutan sekali" imbuh Wage.
Setelah mendapat kabar dari pacarnya Agung, Wage yang juga merupakan wartawan mendatangi Polrestabes Medan untuk memastikan keadaan anaknya tersebut
Setibanya di kantor Polrestabes sekitar pukul 22:30 wib dan di tanya ke piket ternyata Agung Suprayogi belum ada di Polrestabes Medan.
"Sekitar jam 06:33 Wib pagi baru anak saya yang di tangkap sampai di Polrestabes Medan dibawa dengan mobil Avanza warna hitam dengan Plat B 2013 LTD" ungkapnya.
Dalam keadaan kwatir, Wage akhirnya dapat menemui Agung yang mengaku telah mengalami penganiayaan dengan kekerasan dan kakinya dipukuli mengunakan Bambu.
" Awal informasi yang saya terima, Agung dituduh begal suami isteri di daerah jalan Pancing dan kata polisinya ada berkasnya di Polsek Batang Kuis" kata Wage.
Lanjut Wage menjelaskan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sempat melakukan kroscek ke Polsek Batang Kuis namun tak ada laporan atas nama anaknya.
Kemudian pada Jumat (8/11/2024) sekira pukul 12.50 Wib, dirinya menerima keterangan dan surat penahanan terhadap anaknya dari Panit Ipda Doni R.P.Barus SH.
" Saya terkejut dan juga bingung karena anak saya ternyata di tahan terkait kasus tindak kekerasan terhadap pelapor Irwan anak pengusaha yang sebelumnya sempat berseteru saat investigasi beberapa hari yang lalu, jadi saya dibingungkan informasi bohong dari petugas sebelumnya dituduh begal" jelasnya.
Selaku orang tua kandung Agung dan sebagai Kaperwil Media Hosnews Sumut, Sri Wage mengutuk keras cara kerja oknum kepolisian Polrestabes Medan dengan menuduh anak Begal dan memperlakukannya seperti teroris dan penjahat besar sampai matanya dilakban dan kakinya dipukuli sampai pincang.
" Kok Polisi melanggar aturan yang dibuat pimpinannya sendiri yaitu Kapolri? Karena Pasal 27 ayat 2 huruf h Perkap 8/2009 melarang polisi melakukan intimidasi, ancaman fisik, maupun phsykis untuk memaksa orang mengakui sesuatu" katanya.
Jika polisi melakukan kekerasan terhadap tersangka, maka penyidik akan diberikan sanksi kode etik.
"Kepada Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolri untuk bisa membuat tindakan tegas terhadap oknum polisi yang telah sewenagng wenang menuduh anak saya begal ternyata lain yang disangkakan, itupun masih sangat perlu laporan pelapor didalami terlebih dahulu, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan pelapor terhadap anak saya" harap Wage meminta keadilan.
Perlu diketahui dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang anggota Polri berperilaku kasar dan tidak patut.
Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP mengatur hak-hak tersangka, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan.
(Tim/ red)