DUMAI,(PAB) ------
- Konflik penerapan aturan PMK No.108 dan No.109 Tahun 2020 oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berakhir.
13 pemilik gudang dan importir bisa bekerja seperti semula. Hal ini ditegaskan Pj Walikota Dumai TR Fahsul Falah, pada rapat mediasi antara Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai dengan pihak Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Rabu (6/11/2024) di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim. Mediasi turut dihadiri Kapolres, Danlanal, Kodim 0320/Dumai, BIN dan BAIS, Kesbangpol, Satpol PP dan pemilik gudang.
Menurut TR Fahsul Falah, bekerjanya kembali para importir dan buruh pergudangan di Dumai, dilandasi beberapa pertimbangan, salah satunya adalah demi suasana jelang pilkada Kota Dumai agar tetap kondusif .
Lanjut Pj TR Fahsul Falah, terkait pengurusan dokumen ijin import atau proses administrasi akan ditindak lanjuti oleh Bea Cukai, dan tetap diproses untuk dilayani seperti semula. Sesuai notulen rapat mediasi bersama Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai (ASPBP), Bea Cukai serta Forkompinda, hasil rapat adalah mutlak untuk dilaksanakan oleh semua pihak atau instansi terkait, terutama Bea Cukai sebagai instansi teknis kepabeanan pemerintah.
TR Fahsul Falah menjelaskan, rapat mediasi Rabu (6/11) adalah final, karena rapat itu adalah rapat Forkompinda lengkap dan dihadiri seluruh instansi pemerintah.
Ketika media ini menanyakan perihal pertemuan rapat lanjutan Selasa (5/11) yang dihadiri salah seorang pengusaha tidak menerima keputusan tersebut, bagaimana pemerintah menyikapinya, pejabat definitif Kemendagri itu menyuarakan ketegasan sikap nya.
"Itu adalah hak perusahaan. Silahkan saja. Ini sudah keputusan rapat mediasi bersama Forkopimda dan saya sebagai Walikota tidak mempermasalahkannya. Namun kita mengingatkan kepada pengusaha yang lain, untuk memikirkan kepentingan bersama demi Kota Dumai", tegas TR Fahsul Falah.
Dalam rapat mediasi Senin (4/11) lalu, pimpinan Bea Cukai terkesan arogan dan ngotot dengan penerapan PMK 108 dan 109 Tahun 2020, tentang penunjukan satu saja gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Plh. Bea dan Cukai Bambang Sukoco berucap "Silahkan buruh bekerja, kami tidak melarang". TPS berfungsi sebagai penampungan sementara barang impor sambil menunggu inspeksi dan urusan administrasi dari Bea Cukai selesai.
Menurut salah satu anggota Serikat Pekerja Buruh yang hadir, Edi Zulfan Projo, perkataan Plh tersebut benar adanya, tapi karena aturan Kementerian Keuangan itu, maka aturan itu telah membatasi peluang buruh bekerja di sejumlah gudang TPS.
"Bapak Plh. memang tidak melarang, tapi aturan itu membatasi buruh bekerja di gudang TPS yang selama ini tempat kami mencari nafkah", timpal Edi Zulfan Projo.
Menurut Edi Zulfan Projo, buruh baru bisa bekerja, jika barang impor masuk ke 13 gudang TPS tersebut.
Dalam tuntutan yang disampaikan Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, Ahmad Maritulius (Bang Lius), saat rapat, 3 serikat buruh pergudangan tersebut hanya meminta satu tuntutan, yaitu membatalkan penunjukan gudang PT Dumai Bone Perkasa di Bagan Besar sebagai gudang TPS barang impor. Aliansi juga mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108 dan 109 Tahun 2020 secara tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
"Dalam pengamatan kami, gudang tersebut tidak sesuai persyaratan layak pergudangan. Penerapan aturan tanpa ada sosialisasi. Dan lagi, jika hanya satu gudang saja yang memonopoli TPS, dalam perhitungan aliansi, ada ±3.000 buruh kasar di 13 gudang lain yang akan kehilangan pekerjaan. Tentu saja hal ini akan menimbulkan persoalan baru, jika aturan itu dipaksa penerapannya", ungkap Ahmad Maritulius, membacakan surat pernyataan sikap, tertanggal 4 November 2024. Surat ditandatangani Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, Ahmad Maritulius, Sekretaris Ridwan Adnan, Ketua DPK SPKD Ahmad Jony Marzainur, Ketua DPC F-SPTI-K-SPSI Dumai Cassarolly Sinaga, Ketua DPK SBKD Dumai
Dalam tuntutan yang disampaikan Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, Ahmad Maritulius (Bang Lius), saat rapat, 3 serikat buruh pergudangan tersebut hanya meminta satu tuntutan, yaitu membatalkan penunjukan gudang PT Dumai Bone Perkasa di Bagan Besar sebagai gudang TPS barang impor. Aliansi juga mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108 dan 109 Tahun 2020 secara tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
"Dalam pengamatan kami, gudang tersebut tidak sesuai persyaratan layak pergudangan. Penerapan aturan tanpa ada sosialisasi. Dan lagi, jika hanya satu gudang saja yang memonopoli TPS, dalam perhitungan aliansi, ada ±3.000 buruh kasar di 13 gudang lain yang akan kehilangan pekerjaan. Tentu saja hal ini akan menimbulkan persoalan baru, jika aturan itu dipaksa penerapannya", ungkap Ahmad Maritulius, membacakan surat pernyataan sikap, tertanggal 4 November 2024. Surat ditandatangani Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, Ahmad Maritulius, Sekretaris Ridwan Adnan, Ketua DPK SPKD Ahmad Jony Marzainur, Ketua DPC F-SPTI-K-SPSI Dumai. Cassarolly Sinaga, Ketua DPK SBKD Dumai Syaiful Azhar.
Menurut Bang Lius, penerapan aturan terasa aneh. "Padahal PMK tersebut terbit tahun 2020. Kok baru sekarang diterapkan, tanpa sosialisasi, dengan paksaan dan hanya dimonopoli 1 gudang saja?", nada tanya Lius.
Dalam rapat Senin dan Selasa kemarin, Bea Cukai tetap ngotot penerapan aturan PMK 108/109 Tahun 2020 itu. Ajakan Pj Walikota TR Fahsul Falah untuk bersikap mengalah demi pertimbangan kemanusiaan dan keamanan pilkada ditolak mentah-mentah. Terkesan angkuh dan arogan, serta menyepelekan suara Pj Walikota. Tidak hormat pada ajakan walikota.
"Bahwa itu akan menjadi konsekwensi serta resiko pejabat (pimpinan Bea Cukai-red) yang berwenang. Kita menilai, Bea Cukai masih (ngotot-red) tegak lurus terhadap keputusan mediasi Senin lalu," ucap TR Fahsul Falah, mengakhiri statement.
(Eliwaty)