Mengejutkan! DPO Kasus Penadah Besi Rel Hasil Curian Milik PT.KAI Justru Lolos Jadi Anggota DPRD

Mengejutkan! DPO Kasus Penadah Besi Rel Hasil Curian Milik PT.KAI Justru Lolos Jadi Anggota DPRD

TEBING TINGGI,(PAB)-----

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, inisial CM dikabarkan merupakan tersangka dalam kasus pencurian besi rel kereta Api milik PT. KAI selaku penadah dari hasil kejahatan pencurian  7 (Tujuh) pelaku.

Kasus pencurian itu terjadi pada Tahun 2021, yang mana ketujuh pelaku sudah diamankan dan dihukum penjara atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi sedangkan CM selaku penadah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tersebut.

Meski dinyatakan DPO oleh APH, namun nyatanya keberadaan CM justru tampil eksis di publik, hal itu terbukti dengan lolosnya CM menjadi Calon Legislatif dan bahkan terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi.

Narasumber yang ditemui wartawan ini menyebutkan bahwa CM terkesan tak tersentuh hukum.

Sebab selama DPO,CM masih terlihat diberbagai kegiatan khususnya saat berkampanye .

Seakan tak diketahui warga, CM seolah tak punya masalah hukum, apalagi dirinya lolos terverifikasi bacaleg 2024- 2029.

" Statusnya yang masuk dalam DPO tidak menjadi batu sandungan dalam karir politik. Bahkan tidak hanya lolos membuat SKCK, namun ia juga berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi dari Partai Perindo" ujar Sumber yang tak mau namanya disebut ini kepada wartawan, Kamis (31/11/2023).

Dikatakannya, kasus pencurian yang menyeret namanya selaku penadah terjadi pada tahun 2021 silam, CM dilaporkan bersama 7 orang eksekutor yang mencuri rel-rel kereta api milik PT. KAI di Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/B/681/IX/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA pada 26 September 2021.

" Bahkan, hari itu dia bersama 7 orang tersangka lain diperiksa dengan dasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/211/IX/RES.1.B/Reskrim tertanggal 26 September 2021, namun tidak berhasil ditahan oleh pihak kepolisian karena jaminan dari petinggi salah satu organisasi masyarakat" ungkapnya.

Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Polres Tebing Tinggi, informasi menyebut CM  mendapat surat undangan Restorative Justice (RJ) nomor: B/ 1833/ VIII/ RES.1.8/ 2024/ RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024. 

" Bukannya ditangkap dan diproses hukum, malah mau di RJ kan, Padahal, 7 pelaku pencurian lainnya telah menjalani hukuman penjara, jadi bertanya- tanya donk masyarakat, ada apa dengan Polisi kita Di Tebing?" Imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon AKBP Simon Paulus Sinulingga saat dikonfirmasi wartawan, belum memberikan jawaban atas perkara tersebut sampai berita ini ditayangkan.

Terpisah, Bagian Hukum PT. KAI Divre I  Sumut Evan melalui perantara petugas keamanan, Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mau berdamai maupun menyahuti ajakan restoratif justice terhdap pelaku pencurian aset milik negara. (*/Ara)

Berita Lainnya

Index