Lahan Hutan Dikuasai Pihak Ilegal, Poktan KTHW Parbuluan 1 Kabupaten Dairi Geruduk DPRD Sumut

Lahan Hutan Dikuasai Pihak Ilegal, Poktan KTHW Parbuluan 1 Kabupaten Dairi Geruduk DPRD Sumut

Medan,(PAB)----

Ratusan massa aksi damai Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi geruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024) sore tadi.

Kedatangan mereka meminta Perwakilan Rakyat DPRD Sumut untuk melakukan upaya desakan penyelesaian persoalan hukum di atas lahan hutan seluas 443 Hektar yang telah memiliki hak pengelolaan hutan oleh Kelompok Tani (Poktan) KTHW Parbuluan Kabupaten Dairi berdasarkan surat Persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6047 Tahun 2024.

Dalam orasinya, Ketua Poktan KTHW Desa Parbuluan 1, Fredi Hotsan Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadi anak kandung kementrian kehutanan dalam mengelola lahan hutan di desanya, namun fakta yang terjadi justru pihaknya tidak mendapat hak pengelolaan lantaran adanya kelompok tani lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai lahan pertanian mereka.

" Kami yang punya ijin bahkan sudah dibina selama 3 Tahun oleh kementrian kehutanan di Sidikalang, tapi justru kami yang diusir dan dibiarkan tak bekerja karena adanya pembiaran pihak terkait terhadap aktifitas penebangan liar dihutan yang kami usahai, ada apa dengan aparat terkait terhadap kondisi tersebut, dimana letak keadilan di negara ini bila yang sah justru diabaikan sedangkan yang ilegal dibiarkan bertindak sesuka hatinya merusak hutan, kami minta wakil kami DPRD Sumut menindaklanjuti aspirasi kami ini" ujar Fredi.

Usai menyampaikan orasinya, ratusan massa Poktan KTHW Parbuluan disambut perwakilan DPRD Sumut, Palacheta Subianto untuk menampung aspirasi masyarakat petani tersebut.

Palacheta Subianto dari fraksi Golkar meminta penjelasan duduk perkara yang sedang dialami warga Poktan KTHW Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi agar dapat ditindak lanjuti kepihak yang berwenang.

" Kehadiran saudara- saudara kemari adalah sudah tepat, saya akan menyampaikan aspirasi saudara ke pimpinana dan diteruskan ke perwakilan kita di kabupaten Dairi untuk menindaklanjuti permasalahan yang sedang terjadi, bila ada pihak yang perlu kami desak mohon saudara ketua untuk menyerahkan data pihak yang akan kami hubungi agar permasalahan disana sesegera mungkin dapat diproses dengan segera" ujar Palacheta.

Dijelaskan bahwa dalam perkara yang tengah terjadi di atas  lahan hutan seluas 443 Hektar yang diusahai oleh Poktan KTHW Parbuluan 1 telah terjadi konflik penyerobotan kelompok lain bahkan praktik penyerobotan lahan yang dilakukan kelompok tersebut sudah bertindak melawan hukum dengan pembalakan liar didalam hutan, selain itu sudah ada bangunan semi permanen yang dibangun untuk tempat aktifitas perusakan hutan tersebut, namun tak ada tindakan serius aparat terkait atas peristiwa tersebut.

Sedangkan Poktan KTHW Parbuluan 1 sudah melaporkan kondisi itu ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup (BPSKLH), Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe bahkan sudah berkordinasi ke Polres Dairi, namun bukannya menghentikan aktivitas mereka, malah pembalakan liar makin menjadi-jadi.

Yang Poktan KTHW Parbuluan 1 harapkan adalah kepastian hukum dan tindakan tegas pihak terkait atas pelanggaran hukum yang terjadi di lahan hutan tersebut.

Atas aksi damai ini, Palacheta menyakinkan Poktan KTHW Parbuluan 1 segera mendapat jawaban atas hak dan kewenangannya dalam mengelola hutan sebagaimana yang diamanatkan surat persetujuan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sesuai SK yang mereka miliki.

" Segera kita memanggil pihak yang berwenang dalam penyelesaian permasalahkan yang sedang saudara alami ini" imbuh Palacheta.

Usai rapat pembahasan, Palacheta mengiring pulang massa aksi ke depan gedung DPRD Sumut untuk berdialog langsung ke peserta aksi diluar gedung yang  berpamitan pulang.

Aksi unjuk rasa damai Poktan KTHW Desa Parbuluan 1 Dairi sebelumya sudah terlaksana di Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup (BPSKLH) Wilayah Sumatera Jl. STM Medan dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Jl. S.M Raja Medan.

Dan rute terakhir terlaksana di DPRD Sumut lancar tanpa adanya keributan.

Ini pernyataan sikap KTHW Perbuluhan 1 Kecamatan Perbuluhan Kabupaten Dairi dalam aksi damainya:

1.Meminta agar Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe mengawal dan melindungi kegiatan kelompok tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Perbuluhan 1 Kecamatan Perbuluhan Kabupaten Dairi sesuai dengan surat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6047 Tahun 2024.
2. Bahwa kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Perbuluhan 1 sebagai pihak yang diberikan Persetujuan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan sudah melakukan mediasi berulang kali dengan kelompok kelompok yang selama ini yang sudah menguasai lahan bahkan melakukan tindakan penebangan-- penebangan kayu, perusakan dan pembakaran pada hutan lindung tanpa mempunyai dasar hukum yang jelas
3. Meminta agar BPSKLH, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang telah menganggu Kelompok Tani KTHW dalam melakukan aktifitas melaksanakan program pemerintah sesuai instruksi surat persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan (Hkm) Nomor 6047 Tahun 2024.
4. Memohon kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mendesak Penegak Hukum melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum pada areal Hutan Lindung dimaksud. (Evi)

Berita Lainnya

Index