BINJAI,(PAB) ------
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.207.1100 yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Sumatera Utara tampaknya hingga kini masih melayani pelanggan pertalite bersubsidi yang mengunakan jerigen.
SPBU yang dipercaya sebagai perpanjangan Pertamina itu berani terang-terangan mengkangkangi SOP serta aturan dan peraturan serta perundang-undangan terkait pembelian BBM.
Dari patauan PAB bebeapa kali di lapangan, oprator SPBU Nomor 14.207.1100 kerap melayani ratusan jerigen, sehingga pelangan penguna kedaraan, baik sepeda motor maupun mobil sering mendapat kendala hinga harus mengantri berkepanjangan, dan bahkan dengan waktu yang singkat SPBU tersebut sering kehabisan bahan bakar Pertalite.
Bahkan Oprator SPBU teresebut lebih doyan mengutamakan pelayanan bagi pelangannya yang mengunakan jerigen, sebab dari setiap pelangan jerigen kalau oprator mendapat jasa uang Fie (sogokan-red) dengan nilai fariasi dari pembeli agar mendapat pelayanan denga baik, meski para pembeli mengunakan jeregen tersebut tanpa ada membawa surat rekomundasi dari instansi terkait.
Menyikapi hal tersebut salah satu Warga pelangan jerigen yang mengaku bernama Parmin (42) Warga Binjai Barat saat menunggu antrian ketika diwawancari PAB mengatakan ,”memang kami setiap harinya mengambil BBM jenis Pertalite bersubsidi SPBU ini (Nomor 14.207.1100) dan kami juga harus membayar uang jasa berfaiasi kepada Oprator sesuai degan banyaknya nya permintaan kita” Kata Parmin.
“Memang Kami harus menunggu dari pagi hingga truck tangki datang melakuka pengisian BBM di SPBU itu, sesuai antrian kami mendapat pelayanan pembelian Pertalite, dan Cuma SPBU inilah di Kota Binjai yang bisa melayani bebas pembeli BBM Petalite, hingga membudahkan bagi kami bagi pelangan eceran di masing-masing daerah,” Ungkap Nya dengan mulut ditutup masker..
Salah satu petugas Oprator yang tidak mengunakan bet nama di baju dinasnya ketika dikonfirmasi PAB saat mengisi BBM Pertalite ke jerigen mengatakan ,”Kami sudah biasa melayani pembeli mengunakan jeregen, lagian Bos kami selama ini tidak marah, emannya kenapa Kak ? kata petugas oprator tersebut dengan gamblang.
Terkait dengan pelayanan SPBU nakal di kota Binjai yang mengkangkangi aturan dan peraturan perundang-undangan serta tidak menjalani SOP yang ada, Fahrizal Harahap tokoh masyarakat di Binjai Barat ketika PAB meminta tanggapan nya Rabu (09/10/2024) mengatakan ,”Adanya tudingan kalau salah satu SPBU di Binjai Barat yakni disebut-sebut SPBU Nomor 14.207.1100 yang terduga melayani pelangan mengunakan jeregen, ini tentunya telah melangar aturan dan peraturan perundang-undangan Pertamina” Kata Fahrizal.
“Sebab larangan itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar, dan setiap warga Negera di Republik Indonesia yang melanggar aturan dan peraturan serta Undang-undang yang berlaku, harus ditindak tegas.
Ditambahkan nya lagi ,”larangan pengisian BBM mengunakan jerigen telah diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Pertalite dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, serta diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Dan pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu dalam kebutuhan pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil, sedangkan SPBU tersebut siap melayani pembeli yang mengunakan jeregen tanpa rekomundasi dari instansi terkait.
Maka dari itu, lanjut Fahrizal ,”Pihak Pertamina Region I Sumut diminta segera mengepaluasi serta menindak tegas SPBU 14.207.1100 yang belakangan ini terduga melayani pelanggan BBM jenis pertalite denga mengunakan Jeregen.
Sebab Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 yang diantaranya bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Bahwa setiap pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen,” Ungkap Fahrijal tegas.
Wartawan bersama Tiem akan terus menelusuri pelayanan bagi SPBU nakal khususnya di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat – Sumatara Utara yang melanggar SOP dan aturan serta peraturan perundang undangan yang melayani bagi konsumen pembelian BBM Pertalite dan solar bersubsidi yang mengunakan wadah jeregen ataupun senis tempat lainya yang sudah di modefikasi.(Des).