JPU Tuntut 1,5 Tahun Kasus PPPK Kab. Mandailing Natal, Ilham: intergritas JPU Patut Dipertanyakan

JPU Tuntut 1,5 Tahun Kasus PPPK Kab. Mandailing Natal, Ilham: intergritas JPU Patut Dipertanyakan

MEDAN,(PAB)----

Aktivis Sumatera Utara Ilham Siregar Menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Suap dan Korupsi PPPK Kab. Mandailing Natal.

Hal ini disampaikan Ilham kepada wartawan, Selasa (8/10/2024) di salah satu Café di Kota Medan.


Ilham Mengatakan tuntutan JPU tersebut jauh dibawah daripada harapan masyarakat terkhususnya Korban dari PPPK Kab. Mandailing Natal yang diduga telah menjadi korban pungli berjamaah  Mantan kepala Dinas Pendidikan.

"Yang mana para pencari kerja tersebut mungkin sudah ada yang berhutang kesana kemari atupun juga membongkar tabungannya agar bisa diterima menjadi PPPK dan juga bagi Pelamar PPPK yang telah mempersiapkan diri dengan semaksimal mungkin namun harapannya harus pupus karena adanya kasus dugaan pungutan tersebut " ujar Ilham.
 

Sedangkan Tuntutan JPU hanya 1,5 Tahun kepada para terdakwa,sangat menyayat hati buat masyarakat terkhususnya para korban PPPK Mandailing natal ini.

Ilham menilai JPU menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar 1,5 tahun penjara dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dollar juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
 

Dengan tuntutan segitu, Ilham menilai JPU seakan tidak memberikan efek jera kepada orang orang yang telah mendzolimi dan Merugikan masyarakat dan mempergunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri beserta koleganya.


“Jika JPU menggunakan pasal yang lebih berat tentu ini akan dilihat oleh orang-orang yang ingin berbuat KKN dan akan berpikir 2X untuk melaksankannya,namun melihat tuntutan JPU yang hanya 1,5 tahun ini juga menurut saya menjadi salah satu anggapan jika perbuatan yang dilaksakan bukanlah berat hukumannya walau perkara ini belum diputus oleh hakim” jelas Ilham.


Ilham yang juga sebagai Ketua Masyarakat Madani Sumatera Utara (MAMASU)  turut mempertanyakan tuntutan JPU yang hanya 1,5 tahun yang mana pasal yang didakwakan menurutnya ber acuan pada pasal 3 Undang undang tindak Pidana Korupsi,artinya yang memiliki kewenangan secara frasa pasal pada ketentuan pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi seharusnya ada ancaman minimalnya sehingga ini menjadi pertanyaan saya dan kawan-kawan dalam sebuah diskusi siapakah yang berpotensi yang patut menyandang didukkannya konseskuensi hukum pasal 2 itu apakah ketua DPRD Madina yang sedang tersangka atau tersangka yang lain atau sampaikah kepada bupati Mandailing Natal ‘Ucap ilham dengan suara khasnya


Ilham juga meminta kepada seluruh masyarakat sumatera utara agar mengawal persidangan kasus PPPK Kabupaten Mandailing Natal ini terkhusnya akademisi, Mahasiswa, LSM dan Juga Media yang anti akan tindak Pidana Korupsi dan perbuatan dzolim.


"Ayok kita sama sama mengawal permasalahan ini sampai inkrah biar tidak ada dugaan para Jaksa menjalin komitmen dengan para terdakwa terkait permasalahan ini "tegasnya.

Sementara itu, JPU menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dollar Hafriyanto Siregar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

JPU menjerat Dollar dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ril)

Berita Lainnya

Index