BINJAI,(PAB)----
Dengan proses yang cukup panjang, akhirnya laporan M. Taufan Khan di Polres Binjai dengan nomor polisi, STTLP/ 376/VII/2024/SPK/Polres Binjai pertanggal 12 Juli 2024, melaporkan perbuatan asusila yang dialami istrinya ER, dengan terlapor pimpinan Ponpes Kolo Seketi Kyai AR.
Perkembangan mengejutkan, AMR pimpinan pondok pesantren kolo saketi di Kota Binjai, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan.
AMR dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang santri di sebuah pesantren di jalan Danau Sentani, kelurahan Tunggurono, kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Status tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan oleh Kasatreskrim Polres Binjai pada 28 Agustus 2024. Penetapan tersangka terhadap pemilik Pondok Pesantren Kolo Saketi berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.Tap/162/VII/2024/Reskrim tanggal 28 Agustus 2024.
Dan dengan ketetapan ini, Penyidik telah mengeluarkan surat panggilan agar tersangka menjalani pemeriksaan pada 20 Agustus 2024.
Kuasa Hukum korban Roy Sinaga SH, dkk meminta kepada pihak kepolisian untuk serius menanggani kasus terhadap kliennya.
Menurut Roy bila terduga pelaku melarikan diri, diminta pihak kepolisian secepatnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga tersangka.
" Kemarin pihak kepolisian sudah 2 kali memanggil terlapor, namun terlapor tidak hadir, dan akhirnya polisi menjemput terlapor dikediamanya, tapi terlapor tidak ada di tempat, diduga terlapor sudah melarikan diri,', terang Roy Sinaga SH Kepada wartawan, kamis (19/09/24).
Roy Sinaga SH, dkk selaku mewakili pelapor mengucapkan apresiasi kepada pihak Polres Binjai yang sudah bekerja keras mengungkap peristiwa ini, sekali lagi bravo Polres Binjai, trima kasih.
(ST)