MEDAN,(PAB)-----
Setelah berulangkali aktifis Sumut atas nama Massa Pemuda Peduli Penegak Hukum (PPPH) mendatangi Mako Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mendesak penuntasan kasus pembangunan embung kampus II Universitas Sumatera Utara (USU) di Kwala Bekala Medan, akhirnya mantan Rektor USU, Profesor Runtung Sitepu angkat bicara.
Runtung menjelaskan bahwa permaasalahan Pembangunan Embung di Kampus USU Kuala Bekala pada saat dirinya selaku Rektor telah melakukan penyelesaian masalah di tahun 2021.
Disebutnya, penyelesaiannya dilakukan tahun 2021 berdasarkan petunjuk dan hasil audit yang dilakukan BPKP.
Dijelaskannya, Kepala BPKP Perwakilan Sumut menerbitkan surat Nomor S-886/PW02/5.2/2020 tanggal 28 september 2020 perihak Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tahun anggaran 2017 dan juga surat tugas kepala BPKP perwakilan Provsu no ST.549/PW02/5.2/2020 tanggal 28 September 2020.
Bahwa hasil audit BPKP Perwakilan provsu itu dituangkan dalam laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tahun anggaran 2017 yang menyimpulkan bahwa: a) Pihak USU segera memutus kontrak dengan PT KJS; b) Kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan embung sebesar 20 persen dari nilai kontrak Rp. 9.475.231.000 = Rp. 1.895.046.200 (termasuk pajak-pajak); c) Sisa dana hibah sebesar Rp 10.000.000.000 dikurangi Rp. 1.895.046.200= Rp 8.104.953.800 agar segera dikembalikan kepada Pemprovsu,
"Pembayaran hasil pekerjaan kontraktor hanya dibayar Rp.1,8 Milyar, sedangkan sisa dana hibah Pemprovsu senilai Rp.10 M dikurang Rp.1,8M menjadi Rp.8,2 M sudah dikembalikan dari rekening USU di Bank Sumut ke rekening Pemprovsu pada Januari 2021, Jadi tidak ada satu rupiahpun kerugian negara dalam pembangunan embung yang dilakukan pada masa saya menjadi rektor USU. Makanya Poldasu waktu itu mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan terhadap masalah Embung tersebut" ungkapnya kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Lanjut, dirinya menyampaikan apakah pada masa Rektor setelahnya, pembangunan embung itu di tenderkan lagi Runtung mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Itu saya tidak tahu. Jadi kalo masalah itu ingin membuktikan kebenaran apa yang saya katakan ini, bisa ditanyakan langsung ke WR 5, Pak Luhut Sihombing. Termasuk surat penghentian penyelidikan itu ada di rektorat." Jawabnya.
Menanggapi pernyataan Runtung Sitepu, Ketua P3H, Boni Hutapea menyampaikan bahwa dugaan masalah syarat pada pembangunan Embung TA 2017 di Kwala Bekala USU itu sudah di periksa di Polda Sumut Pada Tahun 2020/2021, Namun sayangnya sampai sekarang didugaan penyelewengan anggaran belum dituntaskan.
"Makanya kami desak, Kalo untuk pengembalian seperti yang abang tanyakan menurut informasi yang kami dapat pengembalian itu diduga dilakukan pada Tahun 2021 atau Pas diduga Sudah di lakukan penyelidikan oleh Polda Sumut, dan sesuai Undang-Undang yang kami ketahui dan Pernyataan para penegak Hukum bahwasanya kerugian keuangan Negara tidak menghilangkan Tindak Pidananya, Makanya kami akan terus melakukan desakan di Polda Sumut agar kasus ini Tuntas secara benar." Imbuh Boni.
Dijelaskan Boni, bahwa pembangunan lanjutan Embung di tahun 2022 di kampus II USU diduga juga turut bermasalah.
"Kita menyayangkan Kampus USU dan Juga teknik sipilnya yang besar ini bisa melakukan kesalahan yang terjadi, Kita menyayangkan uang Negara tersebut harus dibangun sekolah itu sudah bagaimana dan pemprovsu juga harus bertanggung jawab pemberian dana Hibah ini" jawab Boni.
Maka, menurut P3H, pembangunan proyek embung USU II kwala bekala ada upaya pidana korupsi uang negara,di tahun 2017 -2018 dengan dugaan pengembalian uang di tahun 2021/2022.
"Ada waktu selisih 3 sampai 4 tahun pengembalian dana, sementara baru di bayar kan 1,8 millyar .
Kemana sisa nya 8,2 millyar dari total pagu anggaran 10 millyar.
Kemana di simpan uang nya 8,2 millyar selama 3 --4 tahun tersebut, dan apa mekanisme pembangunan tahap dua embung kampus II USU dibangun kembali, itu sebabnya kami berpendapat pengembalian uang kenegara tidak menghilangkan unsur pidana lain seperti dugaan bunga (riba) bank untuk keuntungan diri pribadi atau pun golongan.Bayangkan kalau di simpan di Bank berapa bunga nya tiap tahun?" Imbuhnya.(Red)