Oknum Perangkat Desa Mencirim Diduga Terlibat dalam Sindikat Penipuan Pemalsuan Dokumen Akta Cerai

Oknum Perangkat Desa Mencirim Diduga Terlibat dalam Sindikat Penipuan Pemalsuan Dokumen Akta Cerai
Vita bersama sang Ibu saat berkunjung ke Mako Polsek Pancur Batu

DELI SERDANG,(PAB)----

Beredarnya surat cerai "bodong" atau palsu dari Pengadilan Agama (PA) Di Kabupaten Deli Serdang kian mencuat, tak cuma isu, ternyata fakta dokumen surat cerai palsu sudah beredar luas di masyarakat.

Salah satunya menimpa warga, inisial WA warga Desa Suka Raya , Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Menurut adik kandung WA, inisial Vita mengatakan bahwa surat cerai Pengadilan Agama Deli Serdang milik kakaknya diduga kuat merupakan dokumen palsu.

Hal itu terungkap ketika adanya keperluan administrasi kependudukan untuk pengurusan dokumen lain terkendala karena adanya dugaan dokumen cerai tersebut palsu.

Dan untuk memastikan kebenaran atas berkas dokumen cerai tersebut, Vita lantas berkordinasi dengan pihak  Babinkamtibmas setempat untuk mendapat keterangan.

Namun oleh Babinkamtibmas menyarankan agar memastikan terlebih dahulu kebenaran atau keaslian dokumen cerai tersebut.

Lantas, Vita pun mengunjungi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan.

"Maaf pak kami diarahkan Babin Kamtibmas mau mempersoalkan keaslian surat ini?", Sapa Vita kepada Awak media ini saat berada dipos piket Polsek Pancur Batu belum lama ini.

Dari pertemuan itu, awak media mencoba mencari tahu ada persoalan apa dengan wanita bertubuh tambun tersebut.


Tak lama Vita yang tampak keluar pintu Polsek Pancur Batu lantas dihampiri awak media ini.

Dari keterangan Vita, pihaknya menerima arahan Polisi untuk  memastikan keaslian surat cerai diduga palsu ke Kantor Urusan Agama ( KUA) Lubuk Pakam.

Dikatakan Vita, sesampainya dikantor KUA Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Vita pun memberikan Surat Akte Cerai kepada Sekretaris KUA Pancur Batu, Adlin sambil meminta seorang staff mengkroscek data.

"Kalau katanya ini surat aslinya putih polos hampir dipastikan palsu buk", tegas Adlin.

Tak lama setelah mengkros cek, staf Operator KUA Lubuk PAKAM menguatkan ketidak-aslian dokumen tersebut.

" Sudah dipastikan itu bodong bang", tegas Operator KUA yang tak menyebut nemanya itu.

Diketahui Akte Cerai adalah Dokumen Negara. Diinformasikan Vita bahwa Akte Cerai itu atas nama kakaknya yang tengah berada di Malaysia sebagai TKI.

Vita menerangkan bahwa sebelumnya, sang kakak ada meminta bantuan untuk kepengurusan surat cerai melalui oknum kadus di desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya, Aam bekerjasama dengan dua orang lainnya dalam praktek penipuan dan telah meraup uang sebanyak Rp.3,8 juta dari kakaknya.

Terpisah, Kepala Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Johan membenarkan bahwa  inisial Aam adalah Anggota Perangkat Desa.

Hal itu diakui Johan ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (13/9/2024).

Yang mana Aam diketahui adalah salah seorang yang diduga terlibat dalam pemalsuan Dokumen Akte Cerai warga tersebut.

Terpisah, Aam saat dikonfirmasi  mengakui ada mengurus data warga inisial WA melalui adiknya Vita.

" Izin pak menerangkan 
Itu emng benar saya yg membantu pembuatan akte cerai 
Tapi klau saya di tanayk itu ya asli" jawab inisial Aam dalam konfirmasi tertulis via WhatsApp, Jumat (13/9/2024).

Namun, saat disampaikan awak media dokumen cerai tersebut bodong alias palsu, Aam melimpahkan permasalahan itu ke pengadilan Agama Lubuk Pakam, Deli Serdang.

"Klau perkara asli tidak nya 
Ya itu yg tau orang pengdilan 
Klau kmi hanya mebantu pak" sanggah Aam.

Lanjut, Aam membenarkan dirinya pihak yang dimintai untuk membantu menguruskan akte perceraian tersebut.

Namun begitu menurutnya dirinya tidak melakukan Pemalsuan atas dokumen tersebut.

"Krna saya haya membantu dan tidak ada hak untuk mengeluarkan akte cerai" jawabnya.

Sedangkan dana yang Aam terima dalam pengurusan tersebut sebanyak Rp. 2 juta Rupiah, dan berkas diterima dari seseorang yang disebutnya Ibu Kadus.

Dan tak membantah telah melakukan upaya pengembalian uang kepada Vita dan Ibu Vita, agar surat cerai diurus kembali di pengadilan agama.


(AG/Tim)

Berita Lainnya

Index