BINJAI | Tak Terima anaknya di tampar, M.Riko Wijaya (35) warga Jalan IR H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai melaporkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ke polisi.
Diceritakannya, kejadian dialami anak korban hari Senin (09/09/2024) sekira pukul 15.21 WIB persis di Jl IR H Juanda, kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
“ Saya mendapatkan telepon dari anak saya, katanya dia mengalami kecelakaan, dan lebih parahnya anak saya mendapatkan intimidasi serta di tampar oleh terduga pelaku," kata M. Riko kepada wartawan, Kamis (12/09) di halaman polsek Binjai Timur.
Mendapat cerita dari anak korban, kemudian M. Riko langsung pulang yang kebetulan pada saat itu dirinya sedang berada di Aceh.
Setelah sampai di rumah, ia membuka CCTV dan benar anaknya di tampar oleh terlapor.
“ Setalah saya sampai di rumah, saya langsung buka CCTV dan video tersebut saya unggah ke akun instagram dan Facebook, dan ternyata salah satu keluarga terlapor tidak Terima dengan unggahan video tersebut, setelah itu kami ketemu di Polsek Binjai Timur" Ucapnya.
Atas kejadian tersebut, M. Riko yang juga merupakan seorang pengacara ini melaporkan IRT tersebut dengan nomor : LP/B/148/IX/2024/SPKT/POLSEK BINJAI TIMUR/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 10 September 2024.
" Saya berharap, agar pelaku secepatnya di proses karena ini jelas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak." pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda Silaban ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
" Ya benar, orangtua korban sudah membuat laporan polisi, dan saat ini mereka sedang berada di Polsek Binjai Timur," terang Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda Silaban.
(ST)