Disnaker Kota Dumai Daftarkan Pekerja Informal Menjadi Peserta BPJS

Disnaker Kota Dumai Daftarkan  Pekerja Informal Menjadi Peserta BPJS

Dumai, (PAB) ----


Perlunya masyarakat Dumai, terutama pekerja rentan bukan penerima upah (pekerja informal) mendapat jaminan resiko saat beraktivitas, Pemko Dumai lewat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Dumai berkolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Kepedulian Disnaker tersebut dibuktikan dengan mendaftarkan masyarakat pekerja rentan bukan penerima upah (pekerja informal) Dumai sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui program Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, dan berpotensi tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan. Pekerja rentan sangat rentan terhadap gejolak ekonomi, karenanya Pemerintah memandang perlu untuk hadir dan berpihak kepada para pekerja sektor ini. Untuk itulah, penerima upah setidaknya sudah harus diikutsertakan dalam dua program wajib yaitu JKK dan JKM, agar mereka terlindungi dalam melakukan aktifitasnya.

Untuk lebih memperkenalkan lagi program perlindungan tenaga kerja non formal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, maka Disnaker Dumai adakan giat sosialisasi dengan thema “Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan Kota Dumai tahun 2024, pada Sub kegiatan pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja”, Jumat (30/8/2024).


Adapun segmen pekerja informal yang disertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari pedagang pasar, petani, nelayan, Mubaligh, Pendeta, Pandita, pekerja sosial dan lain-lain.

Sebanyak 120 orang hadir dalam sosialisasi. Ka BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Iwan Kurniawan ucapkan terimakasih kepada Disnaker yang telah mendaftarkan dan menganggarkan kepesertaan masyarakat Dumai dalam program BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.

“Dengan mendaftarkan masyarakat nya, maka para peserta ini mendapat jaminan biaya pengobatan dan biaya perawatan. Kami apresiasi program Disnaker ini “, tandas Iwan Kurniawan.

Walikota H Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekda Indra Gunawan, S.IP., M.Si., berikan apresiasi kepada Disnaker yang terus mengambil langkah positif dan maju terkait keberpihakan kepada tenaga kerja non formal.

“Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai terkait Sosialisasi Manfaat JKK dan JKM memang harus terus kita gaungkan, apalagi pekerja rentan memang tanggung jawab bersama. Sosialisasi diharap nantinya memberi keterangan jelas dan terinci kepada pekerja kita tentang program dan manfaat yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”, kata Indra Gunawan.


Menurutnya, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja, akan dan telah melaksanakan program dimaksud pada APBD Tahun 2024 sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pekerja rentan. Adapun pemerintah Kota Dumai, telah mengatur regulasi terkait ketenagakerjaan serta optimalisasi jaminan kesejahteraannya, dalam bentuk Perwako No.122 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan Inpres No.2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Perwako tersebut dengan jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Kota Dumai harus menjalankan amanah regulasi dimaksud”, tutup Indra Gunawan.

Dikesempatan itu, Disnaker menyerahkan klaim JKM bagi ahli waris, seorang Buruh Harian Lepas (BHL) atas nama Deni Arifin.

“Terimakasih kepada Disnaker Dumai yang telah memberikan jaminan kematian bagi kami pekerja rentan mendiang suami saya. Ini program yang bagus. Ya, kalau bisa masyarakat Dumai yang masuk golongan pekerja rentan bisa dimasukkan semuanya dalam program ini. Terimakasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan”, ucap istri ahli waris Deni Arifin, yaitu Afrida

Perlu diketahui, dasar pelaksanaan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Program JKK dan JKM adalah UU No.13 Tahun 20

Berita Lainnya

Index