Laporan Dugaan Korupsi Disdik Batubara Mandek, LSM Suara Proletar Surati Presiden RI

Laporan Dugaan Korupsi Disdik Batubara Mandek, LSM Suara Proletar Surati Presiden RI

Medan,(PAB)-----
     

Terjadinya stagnasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang dilaporkan (Komunitas Peduli) Kompi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang kemudian menurut Kasi Penkum Kejatisu, Yos A.Tarigan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Batubara.
    

Sementara pada April 2024 Kajari Batubara Amru Siregar,SH,MH dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara Tim Penyidik Khusus Kejari Batubara telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum pada laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Akan tetapi berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan LSM SUARA PROLETAR, laporan kasus korupsi Kejari Batubara hingga saat ini masih mandek lantaran belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka. 

Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa penggunaan anggaran dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tersebut adalah merupakan tanggung jawab kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dimana saat ini yang bersangkutan telah menjadi Kadis Kominfo Provsu.
     

Tidak lama setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasi Pidsus Kejari Batubara Jackson,SH,MH beserta Kajarinya dimutasi.
     

Terkait hal tersebut diatas, lewat pertengahan Agustus 2024 LSM SUARA PROLETAR telah menyurati jaksa agung agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjelang akhir Agustus 2024 kepedulian LSM SUARA PROLETAR atas laporan ini juga disampaikan kepada Dirdik Jampidsus lewat "call center".
     

Menimbang adanya kesan yang mengindikasikan pihak kejaksaan tidak memiliki keseriusan untuk meningkatkan progress penyidikan tersebut pada awal September 2024 lewat surat Nomor : 27/LSM-SP/IX/2024 LSM SUARA PROLETAR memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar kiranya berkenan memberi atensi serta memerintahkan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana tersebut demi tegaknya hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan semua pihak yang terkait di pengadaan barang dan jasa di Disdik Batubara TA 2020 sudah diperiksa, termasuk Ilyas Sitorus selaku mantan Kadisdik Batubara yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut tersebut.

Sedangkan Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Kadis Pendidikan Batu Bara, inisial ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 10.848.214.017.

Selain itu, ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.

“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” bebernya.

Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, sebut Syafi’i, yakni melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya.

Besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri.(Red)

Berita Lainnya

Index