Mengelola PDPHJ Dengan Cara Melanggar Hukum, Sumut Watch Minta Bolmen Silalahi Dievaluasi

Mengelola PDPHJ Dengan Cara Melanggar Hukum, Sumut Watch Minta Bolmen Silalahi Dievaluasi

lPEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Perkumpulan Sumut Watch, Organisasi non pemerintah (Ornop) di bidang Advokasi Kebijakan Publik di Sumut mendapat temuan tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar yang terindikasi dilakukan dengan cara- cara melanggar hukum.

Hal tersebut dituangkan DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive Perkumpulan Sumut Watch dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Selasa (6/8/2024).

Adapun tindakan melanggar hukum yang terjadi di PDPHJ, yakni:

1. Mengangkat Kepala – Kepala Bagian Tanpa Seleksi dan Tanpa Uji Kelayakan

Sejak dilantik tertanggal 16 Desember 2022, Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar yang terdiri dari
Bolmen Silalahi, SP sebagai Direktur Utama, Evra Sasky Damanik, SE sebagai Direktur Operasional dan Yusrizal Lubis, SH sebagai Direktur Umum, pengangkatan – pengangkatan Kepala Bagian hanya dilakukan dengan penunjukan tanpa pernah melalui proses seleksi maupun verifikasi rekam jejak.

Pertama sekali, Direksi PDPHJ menunjuk Erwin Dolok Saribu, SE, MSi menjadi Plt. Kabag Keuangan, Susiana Lubis, SH menjadi Plt. Kabag Umum, Heriwana Hutagalung, SE menjadi Plt. Kabag Perijinan dan Investasi, dan Johan Sihotang menjadi Plt. Kabag Pengelolaan Pasar Pemeliharaan Aset.

Namun hanya sekitar 1,5 bulan, Plt. Kabag Perijinan dan Investasi, Heriwana Hutagalung diganti dengan Melfa Panjaitan, S.Sos, kemudian diganti oleh Fitri Syahrini Hasibuan. Kemudian, Johan Sihotang, Plt. Kabag Pengelolaan Pasar dan Pemeliharaan Aset, diganti dengan Herma Inggrid Situmorang, SE.

Keempat Plt. Kabag masing – masing Erwin Dolok Saribu, Susiana Lubis, Fitri Syahrini Hasibuan dan Herma Inggrid Situmorang inilah kemudian secara diam- diam ditetapkan menjadi Kabag defenitif
pada tanggal 16 Juli 2024 lalu.

Pengangkatan pejabat Kabag PDPHJ ini patut dinyatakan cacat hukum, karena selain bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 62 huruf b, Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015, syarat pengangkatan Kepala Bagian : 1. paling sedikit pada 2 Sub Bagian dan/ atau sedikitnya 6 (enam) tahun pada Sub Bagian yang sama.

Sedangkan untuk pengangkatan Kepala Sub Bagian syaratnya : 
1. Pegawai yang mempunyai kualitas kerja bernilai baik sedikitnya dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai Pegawai Tetap; 
2. Lulus uji kompetensi pengetahuan dan kemampuan teknis; 
3. Menyampaikan visi, misi dan program secara tertulis; 4. Masa kerja sebagai Pegawai Tetap paling sedikit 5 (lima) tahun.

Faktanya keempat Kabag sejak ditunjuk menjadi Plt hingga ditetapkan menjadi Kabag defenitif, tidak melalui proses seleksi maupun uji kompetensi.

Selain dari pada itu, pengangkatan para Kabag PDPHJ juga sangat terindikasi kuat juga sebagai bentuk KKN. Kabag Keuangan Erwin Dolok Saribu, SE, MSi, sebelumnya Plt Kabag Keuangan. Namun karena tidak melaksanakan tanggungjawabnya diberi SP3. Hebatnya, baru 2 minggu mendapat SP3 (ancaman
pemberhentian) tiba- tiba ditetapkan menjadi Kabag defenitif. Erwin adalah “orangnya” Bolmen.

Selanjutnya, Susiana Lubis, SH. Berdasarkan data kepegawaian ia tidak pernah hadir sedikitnya 1 tahun sepanjang Toga Sihite menjabat Dirut Tahun 2022. Namun begitu Bolmen jadi Dirut, langsung
ditunjuk sebagai Plt. Kabag Umum dan kemudian ditetapkan Kabag defenitif.

Susiana Lubis adalah “orangnya” Yusrizal Lubis, SH (Direktur Umum). Tapi ia juga disebut- sebut isteri Kadis Ketahanan
Pangan Kota Pematangsiantar, Pardamean Manurung.

Fitri Syahrini Hasibuan, adalah anak mainnya Evra Sasky Damanik (Dir Ops), tetapi juga merupakan anak kandung dari Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Masni, yang baru- baru ini pensiun.

Terakhir, Herma Inggrid Situmorang
sebelumnya Capeg, namun kemudian diangkat menjadi Pegawai Tetap langsung menjabat SPI. Kemudian sekitar 5 bulan di SPI, ditetapkan menjadi Kabag Pengelolaan Pasar defenitif. Herma Inggrid disebut merupakan isteri seorang pegawai Inspektorat Kota Pematangsiantar bernama Antonrin Simanjuntak, SH, yang punya akses untuk melakukan pemeriksaan PDPHJ. Diduga agar laporan PDPHJ dapat diatur maka Bolmen pun mengangkat Herma Inggrid Situmorang menjadi Kabag sebagai bagian dari hubungan mutual simbiosis.

2. Mengangkat Kepala – Kepala Pasar Tanpa Seleski dan Tanpa Uji Kelayakan

Ada 3 (tiga) Kepala Pasar PDPHJ yakni Kepala Pasar Dwikora, Kepala Pasar Horas I dan Kepala Pasar Horas II.

Menariknya, semua kepala pasar ini juga hanya ditunjuk tanpa ada proses seleksi maupun uji kompetensi. Namun yang paling menyolok, Yus Adi Putra yang sebelumnya Calon Pegawai kemudian
secara istimewa diangkat menjadi Pegawai Tetap dan langsung menjabat Kepala Pasar Dwikora. Yus Adi Putra adalah adek kandung dari Direktur Umum, Yusrizal Lubis, SH, dan disebut- sebut orang dekat dengan Walikota Pematangsiantar.

3. Mengangkat Calon Pegawai menjadi pejabat Staf Bidang

Pasal 9 ayat (5) Peraturan Direksi No. 800/502/PDPHJ/VI/2015, telah menegaskan bahwa “Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai tidak diperbolehkan menduduki jabatan”. Namun, Dirut PDPHJ, Bolmen Silalahi, justru mengangkat dengan cara menunjuk sebanyak 16 Staf Bidang dari status Calon Pegawai, yakni : Diki Hamdani (Staf Bidang Anggaran), Ramadianto, SE (Staf Bidang Akuntansi), Reza Dalimunte (Staf Bidang Hukum, Kerjasama dan Humas), Erni Hairani Siregar, SE (Staf Bidang Pengolahan Aset), Fauziah Harahap (Staf Bidang Penagihan dan Tunggakan), May Fitri Syahria (Staf Bidang Perijinan dan Investasi), dan Mustika Saragih (Staf Bidang SPI Keuangan).

Kemudian, Kardius (Staf Bidang Pemeliharaan dan Peralatan Aset), Joseph Phine Saragih (Staf Urusan
Keamanan dan Ketertiban), Jurianto Siregar (Staf Urusan Kebersihan), Justinus Pardede, S.Psi (Staf Urusan Pemeliharaan dan Perawatan), Icha Apriati Sri Fitri, SE (Staf Urusan Penagihan dan Penunggakan), Meilan Silaban (Staf Urusan Tata Usaha, Penagihan dan Tunggakan), Ahmad Gous Lubis (Staf Urusan Keamanan dan Ketertiban), Ratto Hahotan Matius Tondang (Staf Urusan
Pemeliharaan dan Perawatan), dan Kalmer Sitompul (Staf Urusan Kebersihan).

“Ironisnya, sejumlah Pegawai Tetap malah diparkirkan alias tidak difungsikan. Mungkin karena tidak setor atau karena diragukan tidak ikut kemauan Direksi,” sebut Daulat dalam surat terbukanya.

Nyaris semua jabatan Staf Bidang ini, sangat patut diduga berbau KKN karena pengangkatannya pun terkait dengan akses dari sejumlah nama-nama orang-orang tertentu yang disebut berpengaruh di Pemko, DPRD maupun di PDPHJ.

Namun terlepas dari itu, pengangkatan Calon Pegawai menjadi Staf Bidang ini benar- benar di luar nalar. Sebab bagaimana logikanya, calon pegawai memimpin atau membawahi Pegawai Tetap.

Untuk diketahui, Staf Bidang ini adalah pejabat satu tingkat dibawah Kepala Bagian, yang membawahi atau memimpin beberapa staf, selain mendapat insentif juga mendapat tunjangan transport setiap bulan. Namun Direksi PDPHJ berdalih, Staf Bidang bukan pejabat PDPHJ.

4. Mengangkat Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap Secara Pilih Kasih

Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015, menyebutkan Calon Pegawai dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap setelah
memenuhi syarat :

1. telah masa percobaan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan telah memenuhi unsur penilaian; 
2. ada rekomendasi dari atasan langsung;
3. lulus tes dari; 
4. bagi pendidikan S1 ditambah dengan pembuatan makalah tentang bidang tugasnya.

Namun Dirut Bolmen Silalahi telah mengangkat secara pilih kasih Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap tanpa seleksi tetapi hanya didasarkan pada kedekatan pribadi, beking atau karena hubungan kolusi. Mereka yang diperlakukan pilih kasih itu, yakni Yus Adi Putra Lubis, Herma Inggrid Situmorang
SE, Sahat Simanjuntak dan Citra Damanik. Yus Adi Putra Lubis adalah adek kandung Yusrizal Lubis, SH yakni Dirum PDPHJ. Herma Inggrid Situmorang, SE, isteri salah seorang pegawai Inspektorat Kota
Pematangsiantar berinisial AS. Sementara Sahat Simanjuntak yang menjabat Kamtib Dwikora adalah “orangnya” Bolmen dan Citra Damanik orangnya Evra Sasky Damanik yang ditempatkan menjadi
ajudan Bolmen.

Luar biasanya, begitu diangkat menjadi PT, Yus Adi Putra Lubis langsung menjadi Kepala Pasar Dwikora, dan Herma Inggrid Situmorang, SE menjadi Plt. Kabag yang kemudian menjadi Kabag defenitif. Konon Bolmen juga sedang mempersiapkan pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap untuk 30 orang, namun semuanya dilakukan secara tertutup dan rahasia.

Berkaitan hal tersebut, Sumut Watch mendesak:

1. Wali Kota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, SpA segera mengevaluasi Direksi PDPHJ, Bolmen Silalahi sebagai Direktur Utama, Eva Sasky Damanik, SE sebagai Direktur Operasional dan Yusrizal Lubis, SH sebagai Direktur Umum.
2. Ketua Dewan Pengawas PDPHJ Kota Pematangsiantar, Heppy Daily segera melakukan eksaminasi terhadap pengangkatan Kabag, Kepala Pasar, Staf Bidang dan pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap.
3. Inspektorat Kota Pematangsiantar melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen terhadap PDPHJ, tanpa melibatkan pegawai inspektorat yang berpotensi memiliki hubungan conflic of interest dengan pejabat PDPHJ, seperti nama Antonrin Simanjuntak, SH (pegawai inspektorat) yang adalah suami dari Herma Inggris Situmorang, SE.
4. Dirut PDPHJ Sandra Bolmen Silalahi dan direksi lainnya secara inisyatif membatalkan pengangkatan Kabag defenitif, Kepala Pasar defenitif, Staf Bidang dan Calon Pegawai menjadi Pegawai Tetap, karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya surat terbuka ini, Sumut Watch berharap Wali Kota Pematangsiantar segera mengevaluasi seluruh Direksi pada PDPHJ. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index