Klarifikasi: Santer Kabar Permainan Sedot Suara, Bantah Teriak kembalikan Uang

Klarifikasi: Santer Kabar Permainan Sedot Suara, Bantah Teriak kembalikan Uang

MEDAN,(PAB)----

Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers sesuai surat nomor 686/DP/M/VII/2024, Prihal Penyelesaian Pengaduan tertanggal 3 Juli 2024, maka dengan ini  redaksi media pab-indonesia.co.id selaku Teradu  memuat kembali berita klarifikasi dan hak jawab dari pihak Pengadu dalam hal ini Joice Noveli Ranapida selaku Kuasa Hukum Novita Br Sitorus. 

Dewan Pers menerima pengaduan Novita Br Sitorus  melalui kuasa hukum Joice Noveli Ranapida SH, tertanggal 30 April 2024, atas berita  "Santer Kabar Permainan Sedot Suara, Oknum Timses Caleq PKB No.2 Dapil 4 Deli Serdang Teriak- Teriak Minta PPK Pulangkan Uang"

Redaksi media pab-indonesia.co.id selanjutnya memuat klarifikasi atas berita yang berjudul "Santer Kabar Permainan Sedot Suara, Oknum Timses Caleq PKB No.2 Dapil 4 Deli Serdang Teriak- Teriak Minta PPK Pulangkan Uang" yang dipublikasikan pada 3 Maret 2024 dengan telah melayani hak jawab dari Pengadu yang memuat berita klarifikasi  yang berjudul " Vita Sitorus SH Bantah dan Klarifikasi Berita Ucapan Kembalikan Uang , Ini Penjelasannya... 

Namun dalam rekomendasi Dewan Pers, redaksi pab-indonesia.co.id  wajib memuat catatan dibawah hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai Dewan Pers melanggar kode etik Jurnalistik.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang.

Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan agar redaksi pab-indonesia.co.id wajib menautkan hak jawab dari pengadu, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan -DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan" Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab"


Pengadu dan Teradu menerima penyelesaian pengaduan Dewan Pers  dengan wajib mengacu kepada pedoman hak jawab dan teradu tetap dapat memberitakan tentang Pengadu dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Dan apabila Pengadu tidak memberikan hak jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka teradu tidak wajib untuk memuat hak jawab.

Klarifikasi:  Vita Sitorus SH Bantah dan Klarifikasi Berita Ucapan Kembalikan Uang , Ini Penjelasannya...


Saksi dan Timses Caleg Nomor 2 dapil 4 Partai PKB Kabupaten Deli Serdang, Vita Sitorus SH membantah pemberitaan media massa yang menyebut dirinya menyampaikan kata- kata agar PPK Sunggal mengembalikan uang

Pernyataan itu disampaikannya secara konfrensi pers, Senin (4/3/2024) di depan Kantor Sidang pleno PPK Kecamatan Sunggal Jl. Jalan Langsa Desa Purwodadi kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang didampingi kuasa hukumnya Joice Novelin Ranapida,SH dan saksi lain, J. Hutagaol warga setempat.

Dihadapan wartawan, Vita Sitorus membantah keras tudingan berupa teriakkan ataupun ucapan yang disampaikannya pada Sabtu (2/3/2024) dalam pemberitaan dibeberapa media.

" Tidak ada saya menyampaikan ucapan atau teriakan tentang pengembalian uang, yang saya sampaikan PPK meski tegak lurus dan kembali ke rul nya" tegas Vita.

Lanjutnya, ucapan yang menurutnya tidak berdasar itu merupakan ucapan yang tidak benar dan telah mencederai nama baik dan fitnah baginya.

" Kami akan mencari tau siapa orang yang telah mengembos persoalan ucapan tersebut yang sesungguhnya tidak ada saya ucapkan, dan bagi masa media untuk lebih teliti serta mengkroscek kebenaran informasi tersebut secara benar dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, sedangkan saya belum ada dikonfirmasi" ucap Vita lagi.

Menurutnya, pemberitaan itu salah dan dianggap tidak benar, untuk itu Vita menyampaikan klarifikasi pemberitaan agar masyarakat mengetahui lebih jelas tentang informasi yang benar.

Teriakan atau ucapan pada kejadian sebelumnya dinyatakan kekeliruan dan hal itu bermula lantaran dirinya tidak diperkenankan masuk dalam sidang pleno pembacaan suara di PPK Sunggal padahal dirinya memiliki mandat sebagai saksi.

" Untuk itulah saya menkonfirmasi persoalan mandat tersebut kepada PPK Sunggal dan Partai PKB kabupaten Deli Serdang, saya cuma menyampaikan aspirasi saya sebagai warga dan saksi Partai" tutupnya.

Sebelumnya, Perhitungan ulang surat suara yang berlangsung pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal yang berlangsung di Jalan Langsa Desa Purwodadi kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang pada Sabtu,(2/3/2024) berjalan ricuh, PPK melakukan penertiban jumlah saksi  yang  terlibat dalam proses penghitungan ulang untuk pemilihan Capres dan wacapres Pemilu 2024.

Ketika penertiban terjadi, salah seorang saksi dan juga timses caleg nomor 2 Dapil 4 kabupaten Deli Serdang terlihat mengamuk dan berteriak- teriak didepan pagar meminta transparansi PPK Sunggal dalam menyampaikan hasil perhitungan suara.

Aksi wanita itu tak menyurutkan petugas PPK, Bawaslu dan saksi lain dari partai untuk berhenti, meski aksinya berteriak teriak berlangsung lebih dari dua jam lamanya.

Namun hal yang mengejutkan bagi wartawan dan masyarakat yang berada disana atas teriakan saksi yang menyebut " PPK Pulangkan uang Kami" sontak saja teriakannya itu membuat tercengang puluhan warga yang sejak awal sudah berdiri lama di depan pagar.

Seolah sadar ucapannya keceplosan, wanita berinisial VT tersebut lalu ? melontarkan ucapan dengan kata-kata lain.

Sementara itu, santer terdengar kabar dugaan dan rumor penyedotan suara yang diduga dilakukan petugas PPK Sunggal untuk memenangkan calon nomor 2 Dapil 4 kabupaten Deli Serdang inisial Artini dalam pembincangan dikalangan kader PKB dan warga ditempat itu.

Narasumber yang tak ingin namanya disebut mengatakan Caleg PKB nomor 2 Dapil 4 kabupaten Deli Serdang, Artini juga diduga telah menyetor ratusan juta dana kepada oknum PPK Sunggal untuk membayar suara yang disedot dari caleg PKB  lain didapil yang sama.

" Kami sudah menduga sejak awal niatnya, mereka memperalat PPK untuk mendongkrak suara Caleg PKB nomor 2 Dapil 4 tersebut bahkan mereka dikabarkan sudah menyerahkan dana ratusan juta untuk memenangkan caleg tersebut, sementara Caleg PKB nomor 1 didapil yang sama suara unggul sejak awal namun kekwatiran kami semakin jelas saat kami melihat caleg PKB nomor 7 dapil yang sama justru tidak memiliki jumlah  suara sama sekali, dimana logikanya caleg tak memiliki satu suarapun, makanya dugaan kami sangat jelas bahwa PPK Sunggal diduga kuat bermain dengan oknum caleg untuk menjual belikan suara masyarakat " ujarnya.

Selain itu, kata dia dugaan permainan PPK Sunggal dengan oknum timses untuk memenangkan  suara kepada caleg tertentu mencederai sistim demokrasi.

" Kami sudah laporkan beberapa potensi kecurangan PPK Sunggal ke Bawaslu, kita akan kawal terus proses perhitungan suara pemilih caleg secara adil dan jujur" tegasnya.

Terpisah, Ketua PPK Sunggal, Uswhatul Hasanah Harahap tidak merespon konfirmasi wartawan demikian juga terhadap caleg PKB  inisial Artini saat dikonfirmasi via seslulernya, Minggu (3/3/2024).

Berita Lainnya

Index