Medan,(PAB)-----
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR menilai ada kejanggalan dalam pelaksana kewenangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang dalam pengelolaan dana anggaran yang bersumber dari anggaran APBD.
Ketua LSM SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak mengungkap salah satu contoh kegiatan atau program kerja Disperindag Esdm Propinsi Sumut pada item Konsolidasi Belanja Hibah Sambungan Baru Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Lebih lanjut Ridwanto Simanjuntak menyatakan bahwa dari judul item pekerjaan yang bernilai 7,5 miliar rupiah lebih tersebut merupakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023.
Ironisnya, pada kegiatan itu, Disperidag Esdm justru melakukan lelang atau tender untuk menentukan pelaksana kegiatan dari rekanan.
Sedangkan hal itu, sangat bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam pelaksanaan kegiatan, yang mana menurut Ridwanto Simanjuntak bahwa item tersebut tidak logika untuk ditenderkan melainkan dengan menggunakan e-katalog sesuai Peraturan Presiden nomor:12 tahun 2021 serta Peraturan Kepala LKPP nomor:09 tahun 2021.
Dan diketahui bahwa Provinsi Sumatera Utara telah memiliki situs e-katalog yang telah tersedia untuk penyedia lokal.
"Karenanya, kondisi tersebut diatas mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan diduga telah terjadi persekongkolan yang menyebabkan tidak terakomodirnya peran UMKM" ujar Ridwanto kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).
Menyangkut hal itu, lanjut Ridwanto bahwa pihaknya telah menyurati Kepala Dinas Perindag Esdm Propinsi, Mulyadi Simatupang untuk meminta klarifikasi.
" Kita sudah mempertanyakan hal tersebut kepada Kadis Perindag Esdm Provinsi via WhatsApp pada tanggal 22 Mai 2024, tetapi oleh Mulyadi kami disarankan untuk melakukan konfirmasi tertulis agar dijawab sebagaimana meskinya, tetapi hingga surat yang dilayangkan sejak tanggal 24 Mei 2024 hingga sekarang, Mulyadi Simatupang belum menjawab surat konfirmasi tersebut" jelas Riswanto.
Dijelaskannya, surat konfirmasi LSM Suara PROLETAR nomor: 12/LSM-SP/V/2024 telah diterima Resi Nadeak. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, WhatsApp (chattingan maupun panggilan ponsel) yang ditujukan LSM SUARA PROLETAR kepada Mulyadi Simatupang belum di follow up, kata Ridwanto Simanjuntak.
" Sehingga patut bagi kami untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran atas pekerjaan item Konsolidasi Belanja Hibah Sambungan Baru bagi Masyarakat Kurang Mampu tahun Anggaran 2023 dipertanyakan, sebab setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat wajib dipertangungjawabkan secara hukum" imbuhnya.(Red)