Tertipu Investasi Bodong Ratusan Juta, PM dan TR Buka Peluang Berdamai Sebelum Tempuh Jalur Hukum

Tertipu Investasi Bodong Ratusan Juta, PM dan TR Buka Peluang Berdamai Sebelum Tempuh Jalur Hukum

DUMAI, (PAB) ----


 Investasi bodong dari tahun ketahun tidak ada habisnya, mulai dari Nasional maupun Lokal ada yang berkedok Ponzi, Treding, arisan Online sampai pengadaan barang.

Dari sederet permasalahan dugaan penipuan bekedok Investasi itu salah satunya sebagaimana Yang dialami Oleh PM dan TR  tertipu hingga Ratusan juta Rupiah.

Kebanyakan korban yang mengalami dampak Investasi bodong itu adalah Karib kerabat maupun Keluarga, seakan pelaku penipuan berkedok Investasi tidak pandang bulu tega melancarkan modusnya terhadap orang – orang dekat hanya demi meraup keuntungan.

PM menceritakan bahwa kejadian berawal dari TR membaca Postingan temannya berinisial N di status Whatsapp dan TR bertanya “ kak bagaimana caranya”? N pun menjawab bahwa saat ini N sedang mencari Investor dengan keuntungan 10 % setiap bulannya dari uang yang di investasikan, dan N mengatakan jika minat menjadi investor dapat mengirim ke Rekening N atau kerekening suami yang berinisial FH, oleh karena TR sudah kenal cukup lama dengan N maka TR tertarik mencoba modal awal RP. 2000.000. benar saja TR menerima keuntungan 10 % dari Modal pada bulan berikutnya, namun Modal masih tetap di tahan N oleh karena TR ada tabungan untuk membeli kendaraan TR berdiskusi kepada Suaminya PM, bagaimana kalau uang ini kita investasikan saja kepada N?

Benar. sebagai suami PM tidak mau membuat perasaan Istri kecewa maka PM meminta agar TR meminta jaminan Investasi yang dilakukan Istrinya tersebut, maka TR pun meminta jaminan dan perjanjian investasi kepada N. kembali lagi N menyakinkan TR dengan kata – kata  bahwa Suaminya Seorang Pegawai Negeri Sipil, surat perjanjian akan dibuatkan oleh FH namun saat ini FH sedang sibuk. 

Tidak hanya sampai disitu N menyakinkan TR agar jangan kuatir apabila terjadi suatu masalah uang Investor akan dipulangkan secara utuh dan N pun mengirim foto KTP N dan FH kepada TR karena belum sempat memberikan Jaminan dan Perjanjian.

Tidak ada rasa curiga sedikitpun TR beranggapan mungkin ini jalannya TR dan suami mendapatkan peluang bisnis sehingga TR dan PM mulai dari tabungan untuk membeli kendaraan, melakukan pinjaman dan menggadai barang – barang berharga miliknya yang diperkirakan total seluruh uang yang di investasikan hampir Rp.400.000.000( empat ratus juta rupiah ) setelah beberapa bulan terakhir mulai TR dan PM merasa curiga kepada N dan FH karena setiap TR dan PM menghubungi N dan FH selalu ada jawaban yang tidak pasti dan  terkadang FH mengancam PM, 

Dengan Wajah yang penuh beban PM tidak tega setiap hari TR melamun karena mengalami kerugian, dituntut harus membayar hutang kepada orang,  maka dari itu PM berkonsultasi dengan Advokat MASTIWA.,SH untuk mencari solusi PM mengatakan awalnya kita tidak mau mempermasalahkan Pak karena mereka mempunyai Anak – anak yang masih kecil, namun kita tunggu segala itikad baiknya tidak kunjung ada kepastian maka dari itu kita minta solusi ke Advokat Mastiwa.,SH sembari PM menyerahkan bukti – bukti Percakapan dan bukti pengiriman uang.

Mastiwa.,SH selaku Pendamping Hukum Para Korban menyampaikan oleh karena Pelaku masih punya hubunga baik dengan Klien maka langkah awal akan kita layangkan Somasi/Teguran kepada Pihak yang bersangkutan Namun apabila Teguran yang kita layangkan kepada FH dan N tidak di indahkan maka langkah Preventif kita akan membuat laporan di polda Riau untuk mengusut dan mengambil langkah tegas terhadap yang di duga pelaku Investasi bodong dimaksud, tujuan agar tidak banyak korban – korban dari pelaku Investasi Bodong yang demikian.

Secara hukum para pelaku yang di duga melakukan tindakan Investasi Bodong berkedok Bisnis  yang dijalankan oleh Pasangan Suami Istri FH dan N tersebut dapat dijerat dengan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Harapan kita karena Korban dan para pelaku masih punya hubungan baik, permasalahan ini dapat diselesaikan degan jalan kekeluargaan." tutup Mastiwa


Eliwaty

Berita Lainnya

Index