LANGKAT,(PAB)---
Terbongkar lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat diketahui telah meloloskan Saksi Partai menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) di Kecamatan Wampu, dan ternyata ada beberapa oknum saksi Partai lainnya yang juga diloloskan dalam rekrutmen anggota PPK di kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan Bahorok.
Selain menjadi berita hangat dikalangan anggota dan pengurus PPK se- kabupaten Langkat, keberadaan beberapa oknum saksi partai yang dilantik menjadi anggota PPK juga menjadi sorotan masyarakat luas.
Bagaimana tidak, adanya oknum saksi Partai yang berafiliasi sebagai anggota PPK membuka celah potensi kecurangan pemilihan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang.
Dari data hasil penetapan seleksi calon anggota PPK 2024 nomor 449/ PP.04.1-Pu/1205/2024, KPU Langkat terdata sebanyak 230 peserta terpilih, namun sedikitnya ada 3 (tiga) nama oknum saksi partai yang lolos menjadi anggota PPK, yakni Andika saksi PKB di Wampu masuk kedalam Pengganti antar waktu, Puput Syahputra saksi PKB Tanjung Pura masuk kedalam PPK terpilih dan Edy Sederhananta Sembiring anggota partai Golkar di kecamatan Bahorok masuk kedalam PPK terpilih yang dinilai telah melanggar dasar peraturan perekrutan KPU nomor 476 Tahun 2022.
Terbongkarnya beberapa nama yang sudah diloloskan dalam proses Perekruttan badan add hoc penyelenggara pemilu kecamatan (PPK) baru- baru ini diketahui dengan beredarnya bukti status para calon terpilih berikut SK pengangkatan saksi di partai.
Lolosnya ketiga nama tersebut tanpa seleksi yang ketat dan diduga adanya campur tangan oknum KPU Langkat yang sengaja mensusupi oknum saksi partai tersebut untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Sebelumnya, menurut sumber yang layak dipercaya mengungkapkan bahwa salah seorang oknum saksi dari partai PKB inisial A memiliki kedekatan dengan seseorang berinisial J yang kabarnya menjadi penghubung kepada salah satu Komisioner KPU berinisial I.
Inisial I secara sengaja membantu meloloskan kelulusan bagi A dalam seleksi pemilihan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Wampu, alhasil dari aksinya yang diduga bocor itulah menjadi perbincangan dikalangan sesama anggota PPK.
" Jelas saja penerimaan atas keanggotaan A di PPK Wampu menjadi sorotan khalayak, ada apa dengan KPU Langkat yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses pemilihan keanggotaan PPK, sehingga temuan ini menjadi catatan penting bagi kita untuk memastikan tidak adanya unsur KKN dalam penerimaan keanggotaan PPK " ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Terpisah, salah satu Komisioner KPU Langkat, Imron mengatakan bahwa dugaan KKN dalam perekrutan anggota PPK Wampu tidak benar, dan membantah tudingan atas keterlibatannya dalam proses pemilihan anggota PPK Wampu termasuk soal kedekatannya dengan inisial J.
" Itu semua tidak benar bang, karena sampai hari ini tidak ada tanggapan masyarakat untuk hal yang disampaikan" jawabnya via WhatsApp kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan justru menyarankan wartawan melakukan laporan terkait indikasi dugaan penyelewengan atas perekrutan anggota PPK Wampu yang diduga cacat administrasi tersebut.
" Terimakasih pak, selanjutnya saya mohon disurati KPU kabupaten Langkat" jawabnya.
Maka, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum KPU dalam perekrutan anggota PPK berdasarkan peraturan perekrutan KPU nomor 476 Tahun 2022 dinyatakan cacat administrasi.
Hal itu tercantum di BAB II Bagian B persyaratan calon Anggota PPK yang berbunyi tidak boleh terlibat selaku saksi partai.
Namun peraturan tersebut dikangkangi oleh KPU Kabupaten Langkat.(Red)