Danpos dan Kanit Intel Polsek Langsa Selesaikan Kisruh Pedagang Ayam Dengan Pengelola Parkir

Danpos dan Kanit Intel Polsek Langsa Selesaikan Kisruh Pedagang Ayam Dengan Pengelola Parkir

LANGSA I PAB I-- Kisruh pedagang ayam dengan pengelola parkir yang mencuat di salah satu media online pada minggu tanggal 19 Mai 2024 kemarin, hari ini dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian yang bertugas di Pos Subsektor Langsa, Senin (20/5).

Amatan wartawan, mediasi yang dilakukan di Pos Subsektor Langsa, Polsek Langsa Kota, Polres Langsa pada kesempatan itu turut juga dihadirkan kedua belah pihak yang berselisih guna dimintai keterangan.

Selain dari itu, turut juga hadir pihak ketiga dari CV Trans Langsa sebagai pengelola Parkir, Ketua Pajak Ikan Langsa, Danru penertiban pasar dari Satuan Polisi Pamong Praja dan WH (Satpol PP dan WH) Kota Langsa beserta sejumlah personilnya.

Dalam arahan mediasi tersebut Kopolsek Langsa IPTU Mulyadi, SE,. MH melalui Kanit Intel Polsek Lagsa Aiptu Reza Falefi didampingi Dan Subsektor Langsa Aiptu Riswandi satu persatu melontar pertayaan untuk mengetahui penyebab awal terjadinya perselisihan kedua belah pihak yang berselisih tersebut.

Dalam pada itu, dari hasil rapat musyawarah penyelesaian perselisihan yang terjadi antara keduanya yaitu pedagang ayam bu Wati warga gampong Blang Seunibong, dan Bang Ni warga gampong Teungoh sebagai pengelola parkir, mendapat kesimpulan bahwa hal tersebut hanyalah miskonunikasi.

Sementara tudingan terhadap Satpol PP dan WH kota Langsa yang sebelumnya di isukan telah menerima uang dari hasil setoran pedang ayam melalui pengelola Parkir, hal tersebut juga tidak benar dan tidak pernah diungkapkan oleh Bang Ni.

"Kita hadir dalam rapat mediasi ini, bukanlah untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar terkait perselisihan yang terjadi antara bu Wati dan Bang Ni.

"Karena itu, apa-apa yang memicu terjadinya perselisihan, tolong disampaikan dan dijelaskan untuk selanjutnya sama-sama kita cari solusi jalan keluarnya yang terbaik, ujar Polsek Langsa Kota melalui Kanit Intel didampingi Dan Subsektor Langsa.

Ditempat yang sama Ketua Pajak Ikan Langsa Syahrul memaparkan, "perselisahan ini menurut saya miskomunilasi yang terjadi diantara mereka. Syahrul juga memgakui bahwa lapak ayam yang saat ini dipakai untuk jualan, itu masuk lahan parkir yang berada dibawah pengelolaan dan tamggung jawab Bang Ni.

"Lantas, lanjut Ketua Pajak ikan ini lagi, kenapa lahan tersebut berubah jadi lapak lokasi pedang ayam, itu menurut yang saya tahu, kebijakan yang diberikan Bang Ni kepada mereka dengan ketentuan bersedia menutupi setoran untuk PAD sebagaimana statusnya yaitu lahan parkir, lokasi itu juga sesuai dengan surat kotrak pengelolaan parkir yang saat ini dikelola oleh CV Trans Langsa, imbuhnya.

Masih ditempat yang sama, Danru Satpol PP dan WH kota Langsa Dian yang disinggung terkait apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Satpol PP terkait perselisihan yang berujung kepada tudingan pihaknya menerima uang setoran dari hasil lapak ayam tersebut, Dian dengan tegas membantah, itu tidak benar, pihak kami petugas Satpol PP, tidak dibenarkan menerima sesuatu dari pedagang atau pihak lain, karena itu, untuk langkah selanjutnya akan saya laporkan ke Pimpinan, kita tunggu intruksi pimpinan untuk kita bersihkan dan kita kembalikan ke fungsinya sebagai area lahan parkir, tutup Dian. (B.01)

Berita Lainnya

Index