Pasar Horas Butuh Revitalisasi, Wali Kota Pematangsiantar Audiensi dan Konsultasi ke Kemendag RI

Pasar Horas Butuh Revitalisasi, Wali Kota Pematangsiantar Audiensi dan Konsultasi ke Kemendag RI

JAKARTA, (PAB)---

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mengutarakan harapan dan kerinduan warga Kota Pematangsiantar untuk revitalisasi Pasar Horas. Sebab kondisi bangunan Pasar Horas, khususnya gedung 4 sangat memprihatinkan.

Demikian disampaikan dr Susanti saat beraudiensi dan berkonsultasi dengan Direktur Sarana Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sri Sugy Atmanto SE MM didampingi Analis Perdagangan Husodo Kuncoro Yakti, di kantor Kemendag, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Selasa (05/03/2024).

dr Susanti menuturkan Pematangsiantar merupakan kota perdagangan yang menjadi penopang bagi kabupaten sekitar Danau Toba, yang menjadi locus sumber pengembangan. Selain itu, sektor pariwisata menjadi super prioritas.

Terkait hal itu, katanya, seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses revitalisasi pasar telah dilengkapi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Selanjutnya Kemendag telah memeriksa kelengkapan dokumen dinyatakan sudah lengkap.

Direktur Sarana Perdagangan Kemendag Sri Sugy Atmanto SE MM menyampaikan pihaknya bersama perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) telah melakukan justifikasi teknis ke lapangan, dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara.

"Menteri Perdagangan telah menyampaikan surat rekomendasi ke Kementerian PUPR untuk melakukan revitalisasi Pasar Horas  gedung 4 Kota Pematang Siantar," terangnya.

Sri Sugy Atmanto memastikan pihaknya 
akan tetap mendorong Kementrian PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan.

Turut mendampingi dr Susanti, yaitu Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Pematangsiantar Herbet Aruan SPd MH; Kabag Perekonomian Hendra Simamora SSTP MSi; Kepala Bidang (Kabid) Perdangangan Rumei Conny F Purba SSi MSi; serta Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Musa Silalahi. (Rls/MS)

Berita Lainnya

Index