Kanwil Bea Cukai Riau Serahkan Tersangka dan BB Penyeludupan Balepress ke Kejati dan Kejari Dumai

Kanwil Bea Cukai Riau Serahkan Tersangka dan BB Penyeludupan Balepress ke Kejati dan Kejari Dumai

DUMAI,(PAB) ----

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai dan Kantor Wilayah DJBC Riau berhasil gagalkan penyelundupan pakaian bekas (balepressed) asal Malaysia pada Sabtu (19/8/2023)

Berawal dari informasi 
intelijen berkaitan dengan adanya pergerakan Sarana Pengangkut berupa Kapal dengan nama 
KLM Rajawali yang mengangkut balepressed asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai 
(Indonesia). Atas informasi tersebut dilakukan koordinasi dan pembagian tugas, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai mengerahkan tim 
Patroli Laut BC-15019 melakukan pemantauan dan penyisiran di sejumlah titik yang diduga kuat 
sebagai entry point KLM Rajawali dan tim dari penindakan dan penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau melakukan pemantauan beberapa tempat yang diduga sebagai tempat bersandar kapal tersebut.

Pukul 22.00 WIB, Tim Patroli Laut BC-15049 berhasil menemukan sebuah kapal. Setelah dilakukan indentifikasi awal diketahui bahwa Kapal bernama KLM Rajawali yang mengangkut balepressed merupakan barang dilarang impor.

Produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.

Atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan 
pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali asal Port Klang Selangor Malaysia diawaki 7 (tujuh) orang ABK, membawa ±277 bags balepressed dan ±9 karton parfum, rencananya akan dibongkar di Kota Dumai.

Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Kamis (30/11/2023), berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan Selasa 12 Desember 2023, Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan 
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Dumai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya 
salah satunya sebagai Community Protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang 
yang dibatasi/dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan berbagai instansi berwenang di Indonesia. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

 

(Ril/eliwaty)

Berita Lainnya

Index