BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 5 Anak dan Ibunya Korban TPPO

BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 5 Anak  dan Ibunya  Korban TPPO

DUMAI, (PAB) -----

Johor Bahru bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau fasilitasi pemulangan 5 (lima) anak-anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 1 (satu) WNI, merupakan ibu kandung dari kelima anak tersebut

BP3MI adalah unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BP2MI sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI), adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Pemulangan korban TPPO tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Ferry Melaka menuju Pelabuhan Ferry Dumai. Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, serahkan langsung 5 (lima) anak korban TPPO dan sang ibu kepada Kepala UPT BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal.

Kelima anak tersebut merupakan anak dari ayah WN Pakistan dan Ibu WNI (SAR). Kedua orang tua mereka berstatus sebagai pekerja ilegal di Malaysia. Hal ini mengakibatkan kelima anak tersebut juga berstatus ilegal di Malaysia.

SAR (Ibu dari kelima anak tersebut) ditangkap oleh Otoritas Malaysia pada awal tahun 2022. Sedangkan ayah dari kelima anak tersebut telah dideportasi ke negara asalnya.

Pasca ditangkapnya SAR (ibu kandung), ketiga anak WNI (SAL, umur 14 tahun; STN, umur 11 tahun; dan SHS, umur 10 tahun) ditempatkan di kandang sapi oleh majikan orang tua mereka. Sedangkan 2 anak (NAP, umur 8 tahun; NAJ, umur 5 tahun) diasuh oleh sepasang suami istri WN Malaysia di kawasan Olak Sempit, Selangor.

Pada Mei 2022, ketiga anak WNI yang tinggal di kandang sapi tersebut diselamatkan oleh WN Malaysia dan diserahkan kepada Balai Polis Banting, Kuala Langat, Selangor untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kedua adik mereka yang diasuh oleh WN Malaysia juga turut diserahkan ke Balai Polis Banting.

Otoritas Malaysia kemudian menetapkan kelima anak tersebut sebagai korban TPPO. Dua anak laki-laki (STN dan SHS) ditempatkan di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, sedangkan tiga anak perempuan (SAL, NAP, NAJ) ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Rembau, Negeri Sembilan.

Selama berada di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, dua anak laki-laki (STN dan SHS) berkesempatan mengikuti sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru.

KJRI Johor Bahru mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku, jangan gunakan calo agar terhindar dari berbagai masalah keimigrasian.

“Jika ingin bekerja di negara lain, ikuti saja jalur resmi atau silahkan hubungi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Jika melamar lewat Depnaker ada kepastian dari pemerintah. Karena dengan cara ini, penyedia kerja dari negara tujuan memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia, sehingga hak-hak sebagai pekerja akan lebih terjamin,” pungkas Sigit Suryantoro didampingi Fanny Wahyu Kurniawan, kepada Jurnalis, Rabu (13/9) siang di Pos Pelayanan BP2MI Dumai, Jalan Pauh Jaya, Kelurahan

 

Eliwaty

Berita Lainnya

Index